"Kita ada tiga produk unggulan yang dipersiapkan untuk didaftarkan ke Kemenkumham sebagai HAKI," kata Bupati Ende, Achmad Djafar, kepada ANTARA saat ditemui di Kupang, Jumat.
Baca juga: Bangkitkan wisata, Ende gelar Festival Danau Kelimutu 15-17 September
Ia ada di Kupang untuk bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenkuham NTT, Marciana D Jone, guna membahas soal kelanjutan pendaftaran indikasi geografis (IG) sejumlah produk unggulan sebagai HAKI.
Tiga produk unggulan itu adalah tenun ikat Ende, pisang berangan, dan juga ubi Nuabosi yang kini sudah menjadi varietas nasional.
Baca juga: Dorong pariwisata NTT, Ende gelar Festival Kelimutu bulan depan
Ia mengatakan, nanti hal ini akan dibahas lagi dengan Jone terkait syarat-syarat apa saja yang bisa meloloskan tiga produk unggulan itu.
"Saya mengapresiasi Ibu Kakanwil yang sudah mau ke Ende untuk sosialisasi soal IG ini, Makanya hari ini saya ke sini untuk membahas soal hal ini, agar tidak melebar," kata dia.
Baca juga: Festival Parade Pesona Kebangsaan Tandakan Ende Kota Pancasila
Sebelumnya Jone ke Ende sempat mendesak Pemerintah Kabupaten Ende segera mendaftarkan indikasi geografis produk-produk unggulan di daerah itu sehingga menjadi kekuatan bagi pemda dan masyarakat setempat agar bisa melindungi kekayaan intelektualnya.
"Indikasi Geografis penting untuk dilindungi karena merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain," ujarnya.
Baca juga: Waturaka Ende raih desa wisata alam nasional terbaik
Kata dia, indikasi geografis merupakan indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang itu dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021