Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak semua pihak meningkatkan kolaborasi untuk melindungi pengguna internet dari konten dan interaksi yang berbahaya.
“Pemerintah Indonesia menekankan agar seluruh pengguna internet memiliki hak untuk terbebas dari konten dan interaksi online yang berbahaya. Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi aktif dan menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat menghadiri pertemuan virtual World Economic Forum (WEF) Global Coalition on Digital Safety Inaugural Meeting 2021, Kamis (16/9) dikutip dari siaran pers.
Kolaborasi tersebut dijalankan agar ruang digital terbebas dari konten yang berbahaya seperti pelecehan, eksploitasi anak secara online, pornografi anak, konten kekerasan, radikalisme, terorisme, dan infodemi terkait Covid-19 dan vaksin.
Pemerintah memiliki tugas untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi warganet dari konten online yang berbahaya dan negatif.
Baca juga: Pemerintah galang sinergi untuk memaksimalkan manfaat 5G
“Kami telah mengembangkan definisi standar tentang keamanan digital dan sudah menetapkan standar perilaku yang sesuai untuk memastikan keamanan digital dan terus membagikan praktik terbaik, pendekatan, kerangka peraturan Indonesia yang bertujuan untuk memastikan keamanan digital,” kata Johnny.
Kominfo yakin pendekatan kolaboratif yang diselaraskan dengan peran pemangku kepentingan akan menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan dalam penanganan konten negatif oleh pengguna internet untuk mencapai keamanan dan pelindungan digital.
Pemerintah membuka layanan aduan melalui laman aduankonten.id.
Dalam menangani konten negatif, Kominfo melakukan sejumlah aksi baik di hulu, tengah dan hilir.
Pada tingkat hulu, Kominfo mengadakan literasi digital dengan menggandeng komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Untuk tingkat menengah, Kementerian Kominfo mengambil langkah preventif untuk menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital.
Kementerian hingga bulan ini sudah menghapus 214 kasus konten pornografi anak, 22.103 kasus konten terkait terorisme, 1.895 kasus konten misinformasi COVID-19 dan 319 konten misinformasi vaksin COVID-19.
Baca juga: Menkominfo: Kerja sama antarnegara penting untuk lawan pandemi
Baca juga: Kominfo dukung transformasi Peruri
Baca juga: Kominfo minta perusahaan siapkan tiga strategi pertumbuhan 2022
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021