Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan surat keberatan kedua kepada Sekretariat Jenderal DPR RI yang tidak merespon permintaan informasi hasil studi banding alat kelengkapan DPR RI ke luar negeri.
"Kita harapkan Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI segera meresponsnya. Jika Setjen tidak merespons surat keberatan yang kami ajukan, maka kami akan menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP)," kata Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruptions Watch (ICW), Abdullah Dahlan, di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis.
Menurut Abdullah Dahlan, ICW menyampaikan surat pengajuan keberatan yang kedua kepada Setjen DPR RI karena Setjen DPR RI tidak pernah merespons surat keberatan yang disampaikan ICW sebelumnya.
Sebelumnya, kata dia, ICW sudah menyampaikan surat kebaratan kepada Setjen DPR RI, pada 23 Nopember 2010, yang isinya meminta agar Setjen DPR RI menyampaikan informasi hasil studi banding alat kelengkapan dewan ke luar negeri.
"Permintaan hasil studi banding ini penting disampaikan karena sampai saat ini DPR belum menyampaikan hasil studi banding secara formal kepada publik. Hal ini penting untuk integritas dan akuntabilitas parlemen," kata Abdullah Dahlan.
Menurut Dahlan, permintaan ICW melalui surat keberatan kepada Setjen DPR RI bukan cuma dokumentasi hasil studi banding alat kelengkapan dewan ke luar negeri, juga pengelolaan angarannya.
Permintaan tersebut, kata dia, terutama pada beberapa studi banding alat kelengkapan dewan, yakni kunjungan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) ke Prancis dan Jerman, kunjungan Komisi X ke Afrika Selatan, kunjungan Badan Kehormatan ke Yunani, serta kunjungan Komisi III ke Inggris.
"Studi banding itu dilakukan pada periode Juni-Oktober 2010," katanya.
Menurut Dahlan, surat permintaan informasi dari ICW kepada Setjen DPR RI pada 23 Nopember 2010, isiya hanya meminta apakah Setjen DPR RI membuat dokumentasi pada beberapa studi banding yang dilakukan alat kelengkapan dewan.
Tujuannya, kata dia, untuk membuat perbandingan dengan studi banding yang dilakukan lembaga lainnya.
Namun, surat permintaan informasi yang dikirimkan ICW kepada Setjen DPR VRI pada 23 Nopember 2010 tidak direspon, sehingga ICW menyampaikan lagi surat keberatannya.
Dahlan menambahkan, merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan, jika sampai 14 hari tidak ada respons dari lembaga yang diminta memberikan informasi, bisa mengajukan keberatan.
"Karena itu, ICW mengajukan surat keberatan," katanya sambil menambahkan, jika surat keberatan ICW ini juga tidak mendapat respon hingga selama 30 hari ke depan, maka ICW akan mengajukan sengketa ke KIP.
(R024/S019/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010