Jakarta (ANTARA News) - Bank-bank umum yang hingga 31 Desember 2010 tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar akan berubah menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Keterangan Bank Indonesia (BI) yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR merupakan satu dari 23 kebijakan bidang moneter dan perbankan yang ditempuh BI.

BI telah menerbitkan ketentuan yang mewajibkan bank umum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2010 dalam rangka penguatan struktur perbankan melalui penguatan permodalan bank.

"Bagi bank umum yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, akan diubah izin usahanya menjadi BPR atau disebut perubahan izin usaha dari bank umum menjadi BPR secara mandatory," kata Gubernur BI, Darmin Nasution.

Kebijakan ini akan berlaku mulai awal tahun 2011. BI menyiapkan pedoman yang lebih jelas mengenai mekanisme perubahan izin usaha itu sehingga pada saat proses perubahan izin usaha bank tetap memperhatikan hal dan kewajiban kepada nasabah.

Langkah-langkah perubahan izin usaha secara mandatory tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/9/PBI/2008 tentang Perubahan Izin usaha Bank Umum Menjadi BPR.

Terkait dengan pelaksanaan kebijakan itu, BI akan memastikan bank melakukan pemberitahuan dan pengumuman kepada seluruh nasabah mengenai perubahan izin usaha menjadi BPR.

BI juga akan memperjelas mekanisme penyelesaian dana nasabah giro serta transaksi giro yang sedang berjalan.

Selain itu memperjelas proses penyesuaian perubahan izin usaha dari bank umum menjadi BPR yang mencakup pelaksanaan RUPS, penyesuaian kegiatan usaha termasuk penyesuaian sistem pembayaran, jaringan kantor, pelaporan dan pemenuhan ketentuan pengawasan serta penyesuaian infrastruktur.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010