Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil-genap di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancio untuk menekan potensi terjadinya kerumunan.
Sistem ganjil-genap tersebut diberlakukan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil-genap di tempat wisata dan aturan ganjil-genap ini berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Sistem ganjil-genap ini akan diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata tersebut.
"Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran itu yang kita batasi," ujarnya.
Baca juga: Pembukaan kembali Ragunan tunggu keputusan Pemprov DKI
Baca juga: Anies wajibkan ganjil-genap pelat kendaraan pada tiga tempat wisata
Sedangkan di kawasan TMII yang disekat bukan dari akses dari Tamini Square. Penyekatan akan dilakukan di akses masuk ke area TMII.
Ketentuan ini akan berlaku seterusnya dan ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata. "Tentu kebijakan ini tidak berdiri sendiri tapi kebijakan ini dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata itu sendiri," katanya.
Sambodo mengatakan jajarannya tidak memberlakukan sanksi tilang dalam sistem ganjil-genap di kawasan wisata. "Tidak ada tilang, karena ini anggota berjaga di pintu masuk," ujarnya.
Meski kendaraan roda empat tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, kendaraan roda empat masih boleh mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata.
"Bagi yang mau 'drop-off' silakan ya. 'Drop-off' silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021