Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan uang negara hingga Rp700 miliar dalam penanganan sejumlah kasus korupsi selama 2010.
"Total yang bisa diselamatkan selama 2010 mencapai Rp700 miliar. Kalau dari awal (KPK berdiri) jumlahnya triliunan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, dalam konferensi pers akhir tahun 2010 di Jakarta, Rabu.
Haryono menjelaskan bahwa aset negara yang dapat diselamatkan dari sisi penindakan mencapai Rp175,9 miliar. Sedangkan dari sisi pencegahan KPK berhasil menyelamatkan lebih dari Rp526 miliar.
Penyelamatan uang negara dari bidang penindakan dilakukan KPK dengan 52 kegiatan penyelidikan, 62 penyidikan, dan 55 kegiatan penuntutan dari kasus lama maupun kasus baru. Di 2010, 35 kasus tindak pidana korupsi dapat dieksekusi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Uang negara yang telah dimasukan ke kas negara dari penindakan berasal dari uang pengganti, hasil sitaan, hasil lelang barang rampasan, maupun denda.
Sementara itu, dari hasil koordinasi, monitoring, dan supervisi yang dilakukan Tim Penertiban Barang Milik Negara dari KPK dilingkungan Kementerian/Lembaga BUMN dan Pemerintah Daerah pencegahan kerugian negara dapat dilakukan mencapai lebih dari Rp526 miliar.
Dari tindakan pencegahan, tim khusus penertiban aset, tidak kurang dari Rp2,5 triliun potensi kerugian negara berhasil dicegah KPK.
Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan KPK akan mencoba membangun konsep pencegahan selain penindakan di 2011.
Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi jika hanya berdasarkan pada penindakan justru membuat kaderisasi koruptor bertambah. Karena itu pembinaan untuk pencegahan menjadi prioritas lebih intens untuk tahun 2011.
(V002/R010/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010