Jakarta (ANTARA) - Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembukaan kembali kebun binatang tersebut saat PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Staf Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/9) malam mengatakan, hingga saat ini belum ada wacana uji coba pembukaan kembali Ragunan seperti beberapa tempat wisata lainnya di Ibu Kota.

"Betul, belum ada wacana dibuka. Yang dibuka mungkin di Ancol, itu kan masih uji coba ya. Untuk Ancol sama kita tuh beda dinas," kata Bambang.

Kendati demikian, Bambang mengatakan, pihaknya sudah siap apabila ada instruksi dari pemerintah daerah untuk melakukan uji coba pembukaan kembali.

"Kalau ada instruksi kita sudah siap sebenarnya. Kan syaratnya itu barcode ya, sertifikat vaksin. Setiap orang yang punya, sudah divaksin bisa menunjukkan dengan PeduliLindungi," kata dia.

Pihaknya telah menyiapkan barcode untuk skrining syarat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi dan sarana pendukung lainnya "Oh iya, sudah disiapkan itu," katanya.

Baca juga: DKI siap uji coba operasional Setu Babakan saat PPKM Level 3
Baca juga: Dufan Ancol dan sejumlah unit rekreasi lain buka mulai Selasa

Dia belum dapat memastikan rencana operasional Ragunan bila nantinya dibuka karena masih belum adanya imbauan dari pemerintah.

"Kalau memang sudah ada perintah untuk dibuka, ya kita akan siapkan pintu-pintu yang seperti biasa untuk beroperasi," kata Bambang.

Dua tempat wisata di DKI, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol sudah mulai uji coba operasional bagi pengunjung.

Adapun Ancol mulai uji coba sejak 14 September lalu. Sementara TMII direncanakan pada 17 September 2021.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyebutkan bahwa Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan juga direncanakan uji coba setelah mendapatkan barcode PeduliLindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata dalam masa PPKM ini.

Iffan menyebutkan bahwa untuk kriteria pembukaan tempat wisata ditentukan oleh kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di DKI, Jabar, Jateng DIY dan Jawa Timur.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021