Keterangan dari BSN yang diterima di Jakarta, Rabu menyebutkan, melalui kesepakatan bersama itu akan diperoleh tiga manfaat antara lain akan terbentuknya pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data "elektronic auditee" (e-auditee).
Selain itu, manfaat lainnya adalah mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK dan mendorong transparansi dan akuntabilitas data dari auditee.
Hal tersebut juga bertujuan memudahkan dalam pembentukan "BPK Sinergi", yaitu mewujudkan efektivitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Kerja sama tersebut telah ditandatangi oleh BPK tidak hanya dengan BSN, tetapi juga dengan instansi lainnya yaitu Kementerian Perindustrian, Badan Intelijen Negara, Dewan Ketahanan Nasional, dan Lembaga Ketahanan Nasional.
Dengan adanya kerja sama ini, pemeriksa BPK dapat melakukan akses data Kementerian Negara/Lembaga tersebut dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak.
Namun, Ketua BPK, Hadi Poernomo, menegaskan bahwa yang disepakati dalam Nota Kesepahaman itu bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses data Kementerian Negara/Lembaga tersebut oleh BPK melainkan Nota Kesepahaman ini mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaaan sistem informasi untuk akses data Kementerian Negara/Lembaga.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 10 huruf a dan b, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (1) huruf b, BPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Hadi juga memaparkan, manfaat BPK bersinergi diantaranya adalah berkurangnya KKN secara sistemik, terwujudnya optimalisasi penerimaan negara, dan efektifitas pengeluaran negara.
Menurut dia, kesepakatan tersebut merupakan langkah penting untuk terciptanya efektifitas pemeriksaan yang akuntabel dan langkah implementasi untuk merespon permasalahan di Indonesia secara sistemik dan terorganisir.
(Tz.M040/S004/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010