Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Alim mempertanyakan para advokat Indonesia yang tidak mau bersatu dalam wadah tunggal.

"Di AS saja para advokat menerima wadah tunggal, kenapa di Indonesia tidak bisa," kata Alim saat memimpin sidang Uji Materi Undang-undang (UU) Advokat di Jakarta, Rabu.

Pemohon uji materi pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menetapkan wadah tunggal advokat ini diajukan oleh sembilan calon advokat, yakni Husen Pelu, Andrijana, Abdul Amin Monoarfa, Nasib Bima Wijaya, Siti Hajijah, R Moch Budi Cahyono, Joni Irawan dan Supriadi Budi Susanto.

Pasal 28 ayat (1)yang berbunyi: "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat."

Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon Taufik Basari, menyebutkan frasa `satu-satunya` dalam Pasal 28 ayat (1) bertentangan dengan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

Menurut Taufik, pasal 28 ayat (1) UU Advokat ini bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat 2, 28 c ayat 1, 28 d ayat 2, 28 H ayat 1, 28, 28 C ayat (2), pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2) uud 1945.

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Panel Akil Mochtar mengatakan, UU advokat ini termasuk salah satu UU yang paling banyak diajukan uji materi.

"Kurang lebih 20 permohonan yang terdaftar, belum lagi yang calon akan mendaftar. Yang 20 ini sudah diputus, tiga atau empat yang berlangsung," kata Akil.

Menurut Akil, kondisi ini menunjukan ada dinamika yang tidak bisa diselesaikan para advokat sendiri.

Hakim Konstitusi ini menyebut pasal yang diuji materikan hampir sama, yakni masalah wadah tunggal.

Akil menilai wadah tunggal (organisasi) tidak masalah, yang masalah adalah tentang penyumpahannya.

"UU (Advokat) ini tidak melarang membentuk organisasi advokat dan itu tumbuh, tapi masalahnya advokat yang akan menjalankan profesinya itu wajib disumpah oleh pengadilan tinggi," katanya.

Taufik mengatakan bahwa permohonan yang diajukan berbeda dengan pemohon sebelumnya, yakni pasal yang diuji serta alasan permohonannya.

Taufik juga menilai perintah UU Advokat agar organisasi advokat harus dengan wadah tunggal menimbulkan ketidakpastian hukum, menghalangi hak pemohon menjalani profesinya dan memperoleh pekerjaan/penghidupan yang layak, serta melanggar hak berserikat.

Dia juga menyatakan SK MA nomor 089 yang intinya menyatakan advokat yang disumpah harus dari Peradi tidak mengakomodir realitas yang ada.

Pemohon juga menyatakan prinsip advokat adalah kebebasan dan kemandirian, sehingga dalam membentuk organisasi advokat para advokat itu sendiri, bukan MA dan penentuan bentuk organisasi advokat berjalan secara alamiah.

(J008/A033/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010