Bogor (ANTARA) - Setelah APBD 2021 Kota Bogor dua kali mengalami refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19, perubahan APBD berhasil ditetapkan Pemerintah dan DPRD Kota Bogor, Kamis, dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, hingga saat ini APBD 2021 telah mengalami dua kali refocusing anggaran sesuai amanat Peraturan Perundangan-undangan.
Pertama, refocusing APBD untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp87 miliar. Lalu yang kedua untuk Penanganan COVID-19 dan kebutuhan belanja tidak terduga (BTT ) untuk penanganan bencana lain sebesar Rp30 miliar.
Bima Arya juga menjelaskan, perubahan anggaran penanganan COVID-19 dan bencana itu bisa dilakukan karena dalam KUPA-PPAS, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,5 triliun atau naik Rp303 miliar dari APBD murni Tahun 2021.
Sementara perubahan anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun atau naik Rp374 miliar.
Kemudian, ada perubahan pembiayaan yang ditetapkan sebesar Rp359 miliar atau naik Rp 71 miliar dari APBD murni Tahun 2021.
Dengan begitu, pada tahun 2021 Pemkot Bogor mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19, antara lain meliputi tiga hal.
Pertama, kata Bima Arya, sektor kesehatan untuk fasilitasi vaksinasi COVID-19, stimulus pemulihan ekonomi, dan bantuan intervensi jaring pengaman sosial.
Kemudian, ia menyebut fokus lainnya pada anggaran perubahan tahun 2021 adalah menata kawasan Batutulis, melalui penyusunan kajian pembebasan lahan sebesar Rp100 juta.
Upaya mengangkat identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, dimana pada awal Desember tahun ini, Kota Bogor akan menjadi tuan rumah Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).
Sedangkan untuk pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat, sebagian besar dialokasikan untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin sebesar Rp92 miliar.
Bima Arya menjelaskan, kenaikan anggaran dalam KUPA-PPAS merupakan dasar pencatatan pendapatan dari transfer pusat dan daerah.
Tahun ini tercatat Pemkot Bogor telah mendapatkan beberapa dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
Pertama adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp189,6 miliar untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.
Lalu bantuan keuangan dan hibah dari Provinsi Jabar sebesar Rp204,8 miliar, antara lain, untuk pembangunan alun-alun Kota Bogor.
Wali Kota Bogor berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui penetapan KUPA-PPAS Kota Bogor Tahun Anggaran 2021.
Pewarta: Linna Susanti/Budi Setiawanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021