sasarannya kendaraan roda empat di lampu merah yang kaca mobilnya terbuka
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga jambret yang khusus mengincar kendaraan roda empat dengan jendela terbuka yang sedang berhenti di lampu merah.

"Ini kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, di mana pelaku-pelaku ini adalah spesialis jambret di jalanan, sasarannya kendaraan roda empat di lampu merah yang kaca mobilnya terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polda Metro selidiki rombongan moge terobos lampu merah di Tangerang

Yusri mengungkapkan pimpinan komplotan ini adalah residivis kasus serupa yang berinisial DS yang pernah dijebloskan ke penjara pada 2017 dengan masa hukuman satu tahun.

Tersangka DS berperan merampas barang berharga dari dalam mobil korban dan tidak segan untuk melukai korbannya yang coba melawan. Sedangkan tersangka kedua berinisial S alias D yang berperan mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri. Keduanya biasa beraksi tiga sampai empat kali dalam sepekan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Baca juga: Sebagian lampu lalu lintas di Jaktim padam akibat gangguan listrik

Sedangkan tersangka ketiga yang berinisial MN diketahui berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersangka DS dan S.

Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan salah satu korbannya pada 17 Agustus 2021. Atas laporan tersebut Ketiganya ditangkap di tempat terpisah di Cakung, Penggilingan, dan Sumur Batu. Namun tidak dijelaskan kapan ketiganya ditangkap.

Menurut pengakuan tersangka MN, yang bersangkutan tidak hanya menampung barang hasil kejahatan tersangka DS dan S, namun juga barang curian komplotan lainnya.

Baca juga: Selama PSBB, lampu jalanan di Jakarta diredupkan

Atas keterangan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk memburu kawanan jambret lainnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka DS dan S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan MN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 
 
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021