Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Selasa, mendatangi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk meminta penghentian perkara atau SP3 atas kasus tersebut.
Yusril tiba di Gedung Bundar atau Gedung Pidsus Kejagung, pada pukul 11.45 WIB dan hanya sekitar 10 menit berada di sana untuk menyerahkan surat permohonan SP3 kasus Sisminbakum.
Kuasa hukum Yusril, Teguh Samudera, menyatakan kedatangan kliennya ke Kejagung itu, tidak lain untuk menyampaikan surat permohonan SP3 kasus Sisminbakum yang saat ini membelit Yusril.
Teguh Samudera mengatakan pijakan untuk meminta penghentian penyidikan kasus Sisminbakum itu, yakni sudah adanya keputusan tetap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita yang diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami minta Kejaksaan Agung untuk fair (adil, red) (terkait putusan Romli) dalam melakukan penyidikan sehingga hendaknya untuk menghentikan penyidikan," katanya.
Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo (Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Sampai sekarang, berkas Yusril masih berada di penyidikan Kejagung, sedangkan Hartono sudah berada di penuntutan.
Kejagung bersikukuh perkara Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, tetap maju ke pengadilan untuk disidangkan.
"Berkas perkara (Yusril dan Hartono) pasti maju ke pengadilan, nanti hakim yang akan menentukan bersalah atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin.
Kapuspenkum menyatakan saat ini pimpinan Kejagung akan melakukan gelar perkara atau ekspos kembali perkara Sisminbakum tersebut.
"Sesuai dengan SOP (standard operation procedure, red) ekspos atau gelar perkara akan dilakukan kembali (dalam kasus Sisminbakum)," katanya.
(R021/A011/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010