Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan praktik jual beli jabatan dapat dihindarkan jika pembinaan sumber daya manusia (SDM) di pemerintah daerah (pemda) dilaksanakan secara akutanbel dan transparan.
"Tidak akan pernah terjadi jual beli jabatan apabila seleksi jabatan pembinaan SDM dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, kompetitif, kejujuran, dan juga dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Firli dalam webinar "Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?" disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Kamis.
Baca juga: KPK catat 7 kepala daerah terlibat jual beli jabatan pada 2016-2021
Terkait solusi mengatasi praktik jual beli jabatan, Firli mengatakan KPK dalam pencegahan korupsi telah mendorong diimplementasikannya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPK di dalam pencegahan korupsi mengembangkan yang kita kenal dengan 'Monitoring Center for Prevention' (MCP), setidaknya program ini adalah tata cara untuk mengatasi sering rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Khusus terkait dengan jual beli jabatan setidaknya ada dua program yang dikembangkan oleh KPK, yang pertama adalah manajemen ASN," ucap Firli.
Ia mengatakan jika manajemen ASN dipedomani, praktik jual beli jabatan juga tidak akan terjadi.
"Bilamana manajemen ASN kita letakkan pada posisi yang tepat dan kita pedomani serta kita jadikan sebagai tata cara disiplin pengelolaan ASN maka tentu lah jual beli jabatan tidak akan terjadi karena pada prinsipnya tentu juga dalam rangka manajemen ASN kita diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.
Selain manajemen ASN, kata dia, cara lain untuk mengatasi praktik jual beli jabatan adalah melalui pengawasan yang ketat.
Baca juga: KPK dalami pengusulan nama kasus jual beli jabatan Pemkab Probolinggo
Baca juga: Menpan RB sesalkan praktik jual beli jabatan
"Lakukan pengawasan secara ketat tidak hanya oleh pengawas internal, tetapi juga melibatkan pengawas eksternal dan yang paling penting lagi pengawasan dilakukan secara bertahap mulai dari perencanaan, pengesahan kebijakan, implementasi kegiatan maupun dalam rangka pengawasan akhir kebijakan dilaksanakan sehingga menutup ruang untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Firli juga menyinggung terkait kasus jual beli jabatan yang belum lama ini diumumkan KPK di mana terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang juga suami Puput.
"Saya sampaikan setelah tertangkapnya tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo betul-betul membuat kita semua prihatin karena tindak pidana jual beli jabatan tidak hanya berlaku kepada pejabat sementara kepala desa tetapi merambah mulai dari eselon IV, eselon III, eselon II, honorer, pejabat sementara, semuanya terlibat ini yang menjadi keprihatinan kita semua," ucap Firli.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021