Jakarta (ANTARA News) - Maraknya berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri perlu segera direspon dan ditangani secara cepat dan sungguh-sungguh oleh pemerintah.

"Salah satunya adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) atau kompartemen khusus lintas departemen untuk memberikan pelayanan, perlindungan hukum dan diplomatik yang cepat dan terukur," kata Direktur Indonesia Strategic Solution (ISS) Adnan Anwar, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kompartemen khusus ini merupakan gabungan dari Kemenlu, Kemnakertrans dan BNP2TKI yang mendapat penugasan khusus dari Presiden.

"Kompartemen ini bekerja dengan mandat SK Presiden sehingga memiliki derajat legitimasi yang kuat," katanya.

Dengan cara ini, kata Adnan, maka problem ketiadaan sinergi dan mis-koordinasi antara Kemenlu, Kemnakertrans, dan BNP2TKI yang selama ini terjadi akan dapat dipecahkan.

Data survei Indonesia Strategic Solution (ISS) di dua titik kedatangan TKI yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda, dengan ukuran sampel 500 responden, memperlihatkan bahwa 98 persen TKI pernah mengadukan berbagai persoalan yang mereka hadapi di tempat mereka bekerja kepada wakil pemerintah di luar negeri, dalam hal ini Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.

Namun respon dan bantuan perlindungan pemerintah di luar negeri sangat lambat (70 persen), sehingga menyebabkan kekerasan dan eksploitasi tanpa batas yang dialami oleh TKI terus berulang dan tidak dapat dicegah.

"Lemahnya koordinasi antar departemen serta tidak adanya sistem peringatan dini bagi TKI yang mengalami masalah di luar negeri ditengarai menyebabkan tindakan yang diambil untuk melindungi TKI dari berbagai tindak kekerasan dan eksploitasi menjadi sangat tidak efektif, " kata mantan aktivis ’98 dari Surabaya ini.

Oleh karena itu, lanjutnya, pembentukan sebuah kompartemen khusus antar departemen yang menangani isu seputar TKI di luar negeri sangat mendesak. Kompartemen ini juga nantinya dapat sekaligus menyingkirkan ego sektoral dalam penanganan TKI. (*)
(R009/P003)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010