"DPRD seolah-olah dipaksa untuk menerima dan menyetujui apa yang disampaikan panitia anggaran eksekutif karena hanya memiliki tenggat waktu yang singkat untuk membahas RAPBD 2011 antara tanggal 21 Desember hingga akhir tahun," tegas Fraksi Demokrasi Keadilan melalui juru bicaranya Muslihuddin di Timika, Selasa.
Muslihuddin menegaskan, fraksinya menilai pembahasan RAPBD Mimika 2011 melanggar ketentuan Permendagri No 37 tahun 2010.
Merujuk pada peraturan tersebut, katanya, Pemkab Mimika harus mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penyusunan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) jauh-jauh hari ke DPRD setempat.
Dokumen KUA dan PPAS itu selanjutnya disepakati dan dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD.
Namun ironisnya, kata Muslihuddin, mekanisme dan tahapan seperti itu tidak pernah ditempuh oleh Pemkab Mimika tanpa alasan yang jelas.
"Apa yang dilakukan sekarang secara jelas dan nyata tidak melalui prosedur sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No 37 tahun 2010," kata Muslihuddin.
Fraksi ini juga menyoroti turunnya proyeksi penerimaan daerah 2011 sebesar Rp223 miliar atau 17,20 persen dari proyeksi APBD 2010 yang mencapai Rp1,4 triliun yang dianggap tidak rasional.
Padahal, DPRD Mimika telah menetapkan 12 Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah dan 15 Perda Pajak Daerah yang akan mendongkrak penerimaan daerah.
Fraksi Demokrasi Keadilan merupakan gabungan beberapa partai yakni PDI-Perjuangan, PKS, PKNU dan PPDI dan Partai Republikan.
Pendapat senada disampaikan Fraksi Buruh melalui juru bicaranya Fabianus Jemadu.
Fabianus mengatakan sangat menyayangkan penyusunan RAPBD 2011 oleh pihak Pemkab Mimika yang tidak mematuhi Permendagri No 37 tahun 2010.
"Kepala Daerah seharusnya mengajukan KUA dan PPAS paling lambat bulan Juli untuk dibahas bersama dengan DPRD. Setelah dibahas bersama, dokumen RAPBD diserahkan ke DPRD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan," katanya.
Fraksi Buruh juga menyoroti molornya pelaksanaan APBD 2010 yang baru dilaksanakan sekitar bulan Juni, padahal APBD 2010 telah ditetapkan oleh DPRD periode sebelumnya pada bulan November 2009.
Dengan molornya pembahasan RAPD 2011 tanpa melalui pembahasan KUA dan PPAS, Fraksi Buruh pesimistis APBD 2011 nantinya tidak dapat mengakomodasi program-program yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat setempat.
Sedangkan Fraksi Demokrat meminta Pemkab Mimika memrpioritaskan program pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Melalui juru bicaranya, Jimy Syalom Erelak, Fraksi Demokrat mengingatkan Pemkab Mimika untuk menyelesaikan berbagai pemasalahan seperti tingginya angka pengangguran, angka kemiskinan yang terus bertambah, masalah tapal batas dengan kabupaten tetangga dan lainnya.
Dalam sidang paripurna DPRD Mimika sebelumnya, Bupati Klemen Tinal mengatakan proyeksi penerimaan daerah dalam RAPBD 2011 sebesar Rp1,298 triliun atau turun Rp223 miliar dari APBD 2010. (*)
E015/A011
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010