Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI mendorong keterlibatan penyedia jasa asuransi swasta untuk menyeimbangkan pengeluaran pemerintah pada aktivitas penyembuhan pasien atau kuratif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

"Kami akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing yang ini juga sudah ada di undang-undangnya supaya kita bisa melibatkan pihak swasta juga, jadi misalnya asuransinya di sini bisa disinergikan manfaatnya dengan asuransi swasta," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri agenda rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan belanja pemerintah di sektor kesehatan rata-rata Rp113 triliun dari total Rp490 triliun per tahun diserap melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui keterlibatan penyedia jasa asuransi swasta, kata Budi, maka beban pengeluaran pemerintah di sektor kesehatan dapat diseimbangkan.

"Kalau terintegrasi, mana yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mana yang bisa ditanggung oleh asuransi swasta sehingga bisa seimbang kita juga nanti akan mengatur mengurangi duplikasi anggaran," katanya.

Duplikasi anggaran yang dimaksud Budi adalah biaya klaim asuransi kesehatan bagi pekerja dalam lingkup keluarga yang saat ini ditanggung pemerintah melalui program JKN.

"Contohnya kakak saya bekerja, pasti ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). Istri yang bekerja di swasta juga di tanggung. Itu ada beberapa hal yang nanti akan kami rapikan mengenai bagaimana konsep penanggungan untuk orang yang bekerja lebih dari satu orang di dalam satu keluarga," katanya.

Selain pelibatan perusahaan asuransi swasta, kata Budi, upaya lain menekan pengeluaran pemerintah di sektor kesehatan juga diperlukan penyesuaian kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dalam program JKN sebab lebih didominasi oleh alokasi dana kegiatan kuratif ketimbang program promotif dan preventif.

"Sedang kami bicarakan dengan organisasi profesi mana saja yang mau dipertahankan, dipindahkan. Kami sedang berbicara dengan organisasi profesi mengenai definisi kebutuhan dasar kesehatan ini yang diharapkan nanti tahun depan bisa selesai," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021