"Makanya, dalam kesempatan ini saya imbau Pemkot Cimahi segera keluarkan surat edaran larangan akses situs porno ke setiap warung Internet di Kota Cimahi," kata Tifatul.
Beberapa waktu lalu, Kemenkominfo sudah menyebarkan piranti lunak untuk memblokir pornografi dan sekarang tinggal kemauan dan pelaksanaannya saja. Tentunya, dalam pemberantasan pornografi ini harus didukung semua pihak," katanya saat memberikan sambutan peresmian Gedung Baros Information Technology and Creative (BITC) dan Jabar Cyber Province (JCP) di Gedung BITC di Cimahi, Senin.
Menurutnya, hukum bisa menjerat pengusaha warnet yang masih memberikan keleluasaan para pelanggannya dalam mengakses situs porno atau setidaknya bisa mengakibatkan pencabutan izin usaha.
"Pemerintah sudah memblokir situs porno, kendati belum semuanya. Situs seperti itu negatif, sebab akan memberikan dampak buruk, terutama jika banyak anak kecil yang mengakses," kata Tifatul.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 44/2008, pemerintah wajib mencegah penyebaran pornografi. Maka pemerintah daerah tak perlu ragu lagi untuk melakukan langkahnya mencegah penyebaran pornografi melalui internet ditengah masyarakat.
Begitu juga halnya dengan pihak kepolisian, dikatakannya, bisa langsung menindak pengusaha internet, bahkan pengaksesnya.
"Ini sifatnya bukan delik yang membutuhkan aduan. Namun, kalau memang ada kejadian, bisa langsung diproses karena sudah ada payung hukumnya," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika pemblokiran situs porno sebagai bagian dari upaya pencerdasan kehidupan bangsa, sesuai amanat UUD 1945.
Tifatul mengatakan saat ini di era kemajuan teknologi informasi, dari 45 juta lebih pengguna Internet, kebanyakan pengaksesnya baru sebatas berkunjung ke situs pertemanan, game dan email.
"Banyak manfaat positif yang bisa diambil dari kemajuan teknologi informasi dalam media internet, pornografi memang harus kita cegah," tandasnya.
Sebelumnya, Tifatul sempat mengimbau, kepada masyarakat pengguna internet untuk bisa memanfaatkan internet secara produktif bukan hanya untuk gaya hidup semata.
Menurutnya, perputaran uang dari bisnis ICT (information and communication technology) yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia selama tahun 2009 mencapai Rp 300 triliun.
Hal ini membuktikan jika bisnis industri kreatif jika dikembangkan secara serius bisa mendatangkan keuntungan bagi yang menekuninya. Selama ini sekitar 70 persen masyarakat Indonesia masih memanfaatkan teknologi untuk kebutuhan komunikasi saja.
(ANT-215/Y008/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010