Jakarta (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus sembilan orang bandar narkoba jenis sabu di dua lokasi di Jakarta Timur dari jaringan narkoba internasional dari Malaysia yang berperan sebagai pengedar di Jakarta.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koesheryanto, di Jakarta, Rabu, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sembilan orang tersangka itu berperan sebagai bandar dari jaringan narkoba internasional yang dipasok dari Malaysia dan diedarkan di Jakarta.
"Kami mengungkap peredaran sabu dari dua TKP (tempat kejadian perkara) dari jaringan yang sama. Jadi, kita amankan bandarnya, diindikasi ini jaringan dari Malaysia," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
Setyo menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 2 kilogram
Ada pun penangkapan komplotan pengedar sabu tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran barang haram itu di Jakarta Pusat. Berbekal informasi yang diterima, Polisi lalu melakukan penelusuran.
Baca juga: Polisi tangkap dua WNA tersangka pembuat narkoba di Kota Tangerang
Dari penelusuran itu, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari seorang pengedar berinisial MW alias B. Polisi pun menangkap MW di rumahnya di Jalan H. Husin Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 975, 8 gram; telepon seluler, dan alat hisap sabu atau bong.
Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain. Dari hasil pengembangan, Polisi menyelidiki delapan orang lainnya yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Kedelapan bandar itu ditangkap di sebuah rumah kost Jalan Balai Rakyat, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu siap edar.
"Awal penyelidikan dari Jakarta Pusat, kemudian kita kembangkan, dan kemudian mengamankan bandarnya di dua lokasi yang berbeda di Jakarta Timur. Pertama di Ciracas, dan kedua di Pulogadung," kata Setyo.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun.
Baca juga: Polrestro Jakbar bersama Mabes Polri usut pabrik narkoba di Karawaci
Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap pengedar sabu lintas kota
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021