Jakarta (ANTARA) - Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Komestik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dwiana Andayani mengatakan penandaan atau label dalam kemasan produk berperan penting untuk melindungi konsumen karena berisi informasi lengkap mengenai manfaat, keamanan, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk.
Baca juga: BPOM terbitkan EUA vaksin Janssen dan Convidecia
"Tapi jangan yang bagus-bagus aja, peringatan juga harus dicantumkan dalam kemasan," imbuh Dwiana dalam webinar yang digelar oleh BPOM, Rabu.
Dwiana menambahkan bahwa penandaan dalam kemasan produk harus memenuhi kriteria yaitu lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.
Adapun informasi minimal yang harus tercantum pada penandaan produk, kata Dwiana, di antaranya identitas produk yang meliputi nama produk, ukuran, isi, berat bersih, nomor izin edar, nomor bets atau kode produksi, dan 2D barcode.
"Jangan sampai tidak mencantumkan izin edar karena bisa diamankan oleh petugas karena dianggap tidak punya izin," kata Dwiana.
Kemudian, formula dan cara penggunaan, klaim khasiat, kontraindikasi, efek samping, peringatan, kadaluwarsa, dan kondisi penyimpanan.
"Klaim kegunaan yang diajukan ke BPOM dan dicantumkan pada penandaan tentunya harus sama dan didukung oleh data empiris," ujar Dwiana.
Dwiana juga mengatakan informasi perusahaan meliputi nama dan alamat produsen, nama dan alamat importir, nama dan alamat pemberi dan/atau penerima kontrak, hingga nama dan alamat pemberi dan/atau pemberi lisensi, tak kalah penting untuk dicantumkan dalam kemasan.
Kemudian untuk obat tradisional yang diproduksi di Indonesia, Dwiana mengatakan perusahaan wajib mencantumkan logo dan tulisan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), atau Fitomarmaka.
Terakhir, yang tak kalah penting untuk dicantumkan, kata Dwiana, adalah kadar alkohol dalam bentuk persentase jika produk mengandung alkohol, tanda khusus "Mengandung Babi" jika dalam pembuatan produk bersinggungan dengan bahan yang berasal dari babi, logo halal, hingga informasi nilai gizi.
"Jadi semua itu penting sekali agar konsumen mudah mencari produk yang sesuai dengan kebutuhan, dan melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat," ujar Dwiana.
Baca juga: Alasan SKM tidak boleh diseduh dan langsung diminum
Baca juga: Ini kriteria klaim obat tradisional yang diperbolehkan BPOM
Baca juga: DPD minta BPOM buat aturan khusus pengembangan jamu Nusantara
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021