Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah merampungkan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yakni data rujukan untuk calon penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2021.
“Kami sudah menyelesaikan pemadanan DTKS dengan Dapodik dan EMIS," kata Kepala P4OP, Waluyo Hadi, pada dialog di radio Disdik di Jakarta, Rabu.
Menurut Waluyo, P4OP sudah menerima DTKS periode April 2021 dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta pada 31 Agustus 2021. "Demadanan data dilakukan karena di DTKS tidak mencantumkan nama sekolah calon penerima KJP Plus," katanya.
Padahal, DTKS menjadi sumber data bagi calon penerima KJP Plus untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Menurut dia, hasil pemadanan data di DTKS ini sudah diserahkan kepada seluruh sekolah sejak 14 September 2021 untuk dilakukan verifikasi.
“Jadi seluruh anak usia sekolah dari usia 6 tahun sampai 21 tahun yang terdaftar dalam DTKS saat ini sudah kami selesaikan pemadanan datanya,” ucapnya.
Waluyo menambahkan, verifikasi data di sekolah perlu dilakukan untuk memastikan data yang sudah dipadankan itu, calon penerima bantuannya masih terdaftar sebagai peserta didik atau sudah berubah status.
Baca juga: Dana KJP Plus cair mulai 14 September 2021
Dia menjelaskan, pernah ada kejadian, data di DTKS setelah dipadankan ditemukan di sekolah A, tapi ketika diverifikasi oleh verifikator sekolah, ternyata sudah mutasi ke sekolah lain, tapi belum sempat di-update di Dapodik. "Ini salah satu contoh,” katanya.
Waluyo juga mengingatkan, operator sekolah agar melakukan pengecekan kembali validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dapodik dan EMIS (education management information system).
"Ada juga kejadian, anak yang seharusnya dapat KJP Plus, tapi pada saat pemadanan data DTKS dengan Dapodik dan EMS, tidak ditemukan sekolahnya karena NIK-nya di EMIS kosong,” imbuhnya.
P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada sekolah untuk pendataan KJP tahap II tahun 2021, pada 6-11 September.
Sementara itu, bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus, lanjut dia, dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go,id atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Baca juga: Disdik DKI tetapkan mekanisme sederhana pendaftaran KJP Plus-KJMU
Selain dari DTKS, kata dia, penerima KJP Plus juga memanfaatkan data non-DTKS di antaranya bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September, dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.
Adapun rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108.443.250.000.
Kemudian, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67.372.200.000.
Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.941.690.000.
Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 pada periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264.757.140.000.
Baca juga: Ratusan wali murid penggadai KJP terancam dicabut hak penerimaannya
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021