Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82/2021 menjadi bukti komitmen kuat negara atas keberlangsungan dan kelestarian khazanah pendidikan di pesantren.
"Pesantren merupakan salah satu akar pendidikan masyarakat Islam Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan erat dengan republik ini," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Helmy mengatakan kehadiran Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo itu akan semakin menguatkan peran pesantren dalam mendidik anak bangsa. Para santri nantinya diharapkan dapat berkiprah mengisi pembangunan dan bersaing secara global.
Baca juga: Menag: Perpres 82/2021 buat pemda bisa alokasikan dana untuk pesantren
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Presiden Jokowi dan jajaran yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Kami menyambut baik dan bersyukur atas terbitnya peraturan presiden tersebut. Ini merupakan keberkahan bagi kita semua," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren.Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Pemerintah melalui Perpres tersebut mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Selain mengatur dana abadi pesantren, dalam Perpres itu juga memuat bahwa pemerintah daerah bisa mengalokasikan dananya untuk membantu pesantren dalam pengembangan pendidikan dan dakwah.
Baca juga: PPP: Perpres 82/2021 bukti kehadiran negara jaga eksistensi pesantren
Baca juga: Presiden teken Perpres 82/2021 yang mengatur dana abadi pesantren
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Perpres 82/2021 kado jelang peringatan Hari Santri
Kondisi tersebut, menurut Yaqut, menjadi langkah positif. Sebab, selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren, karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus guna membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," kata dia.Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021