Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 32 negara mengikuti konferensi Ke-2 lembaga peradilan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau Judicial Organization Islamic Conference (JOIC) pada 15-17 September 2021 serta simposium internasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Berdasarkan keterangan tertulis MK yang diterima di Jakarta, Rabu, konferensi kedua tersebut mengusung tema "Human Rights and Constitutionalism: The Contribution of Judiciary in Moslem Countries".
Selain negara-negara anggota OKI, kegiatan berskala internasional tersebut juga diikuti oleh mitra kerja sama dalam negeri. Namun, hanya delegasi dari Turki dan Pakistan yang hadir secara langsung bersama MK sebagai tuan rumah.
Terpilihnya MK RI sebagai tuan rumah pertemuan (JOIC) merupakan mandat "Istanbul Declaration" pada 2018. Konferensi tersebut menjadi salah satu forum penting untuk meningkatkan kualitas putusan MK.
Melalui pertemuan itu, para delegasi dapat bertukar pikiran atau pengalaman dengan institusi yang sama dari berbagai negara. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk semakin meneguhkan kedudukannya sebagai negara hukum demokratis yang memiliki ideologi Pancasila.
Melalui konferensi JOIC diharapkan dapat meningkatkan peran MK dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia serta mempererat hubungan kerja sama antarlembaga peradilan negara-negara anggota OKI.
Untuk kegiatan simposium internasional, dua hakim MK yakni Prof Saldi Isra dan Prof Enny Nurbaningsih akan memberikan paparannya. Simposium tersebut akan diisi oleh 15 pembicara dari berbagai mancanegara yang memaparkan buah pemikirannya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021