Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mendorong Kepolisian untuk memproses hukum kasus dugaan sodomi anak yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kemen PPPA akan terus memantau dan mendorong pihak kepolisian dapat segera mengawal kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Kemen PPPA memastikan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan dugaan kasus sodomi anak laki-laki berusia 10 tahun oleh sepuluh pria dewasa itu.
Baca juga: Polisi ringkus delapan tersangka pencabulan anak disabilitas
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, berdasarkan laporan dari ibu korban pada 27 Agustus dengan nomor laporan STTLP/N/1675/YAN/,2.5/K/VIII/2021/SPKT dan sedang dalam tahap penyelidikan.
Meski begitu sampai saat ini belum ditemukan petunjuk atau titik terang dalam kasus tersebut.
"Jika ditemukan kendala dalam setiap tahapan proses pemberian layanan bagi anak korban, baik dari sisi hukum ataupun pendampingan psikologis, Kemen PPPA siap turut serta mendampingi dan memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan dan tugas yang dimilikinya," jelas Nahar.
Menurut keterangan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, posisi korban dan ibunya yang tidak menetap di satu tempat menjadi tantangan bagi pemda setempat, khususnya bagi DP3A Provinsi Sumatera Utara dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Sumatera Utara dalam mendampingi psikologis secara optimal.
Meski begitu, berbagai upaya pendekatan terus dilakukan oleh semua pihak agar kasus ini segera mendapatkan titik terang.
DP3A Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Provinsi Sumatera Utara pun siap menyediakan shelter rumah aman untuk anak korban.
Kasus dugaan pencabulan tersebut bermula saat korban yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar dipepet mobil pikap dan dinaikkan ke dalam mobil yang telah ditutup oleh terpal. Korban diancam menggunakan pisau dan kaki sebelah kirinya disundut puntung rokok agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021