Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Peraturan Presiden Nomor 82/2021 yang baru diteken Presiden Joko Widodo akan membuat pemerintah daerah bisa mengalokasikan dananya untuk membantu pesantren.
"Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengharapkan terbitnya perpres meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
Kondisi tersebut, menurut Yaqut, menjadi langkah positif sebab selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren, lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
Ia menjelaskan dalam Pasal 9 Perpres Nomor 82/2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
Baca juga: PSI siap mengawal Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," kata dia.
Menurut dia, terbitnya perpres ini sekaligus menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan menjelang peringatan Hari Santri 2019.
Di satu sisi perihal dana abadi pesantren yang tertuang di perpres, Kemenag akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola dana abadi pendidikan sebab dalam perpres diatur bahwa dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana abadi pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," kata dia.
Baca juga: PPP: Perpres 82/2021 bukti kehadiran negara jaga eksistensi pesantren
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Perpres 82/2021 kado jelang peringatan Hari Santri
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021