Jakarta (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepas mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Romli Atmasasmita dianggap sebagai bukti tuduhan Kejagung tidak benar.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan vonis MA yang melepas Romli secara otomatis menjadikan perkara Sisminbakum harus dihentikan. Kejaksaan kehilangan basis fakta memproses tersangka lain.

"Konsekuensi hukumnya kasus ini harus dihentikan. Proses hukum semua tersangka yang terkait kasus ini juga harus dihentikan termasuk proses hukum Pak Yusril dan Pak Hartono," katanya di Jakarta, kemarin.

Ia menegaskan, penyidik tidak boleh menghukum orang kalau dia sendiri ragu menentukan posisi kasusnya. Langkah konkretnya (Sisminbakum) harus ditutup karena kasusnya sudah lama.

"Apalagi ini menyangkut kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan," kata Margarito.

Di tempat terpisah Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai dengan bebasnya Romli seharusnya Kejaksaan Agung bisa mengeluarkan Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus tersebut.

"Ini bisa menjadi pertimbangan Kejaksaan untuk meng-SP3 kasus yang jelas tidak ada masalahnya," katanya.

Menurutnya, jika Kejaksaan tetap nekat meneruskan kasus yang jelas-jelas tidak ada masalahnya akan menimbulkan masalah lain.

"Bebasnya romli juga menandakan kalau ini bukan kasus tapi dikasuskan, ini masalah internal Menkumham bukan masalah yang harus melibatkan banyak orang seperti Yusril dan orang lainnya," tegasnya.

Sementara itu dari kalangan DPR juga mendesak Kejagung menghentikan kasus Sisminbakum.

"Kalau memang terbukti menyesatkan lebih baik dihentikan saja. Jangan sampai hukum dijadikan senjata politik," kata Ahmad Yani, anggota Komis III DPR.

Ahmad Yani mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Romli.

"Karena tidak ada Rp1 pun uang negara yang digunakan dalam Sisminbakum. Apalagi fakta-fakta di lapangan bahwa sistem itu hingga kini masih berjalan, bahkan di masukkan ke dalam UU. Jadi apa yang dipermasalahkan," tegasnya.

"Kalau uang yang masuk disalahgunakan ya itu yang salah, tetapi jangan kebijakan yang disalahkan. Ini kan kebijakan pemerintah saat itu," paparnya.

Sebelumnya, MA memutuskan Romli tidak dapat dihukum dalam kasus Sisminbakum. Ketua majelis kasasi perkara Sisminbakum Muhammad Taufik mengaku ada tiga alasan kenapa Romli tak bersalah.

Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam Sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan. Ketiga, pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010