Jakarta (ANTARA) - Bawaslu menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 akan memudahkan pengawasan netralitas ASN.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan Bawaslu mengapresiasi terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN)," katanya.
Peraturan itu juga memperkuat pengaturan tentang disiplin PNS dari PP sebelumnya Nomor 53/2010, dimana dalam PP 94/2021 mendeskripsikan larangan bagi calon kepala/ wakil kepala daerah disamakan dengan larangan PNS untuk memberikan dukungan calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau calon anggota DPRD.
Baca juga: Presiden tetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.
Kemudian sebanyak 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
Fritz mengatakan pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada Serentak 2020 terbanyak masih di media sosial (Medsos).
"Terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial," kata dia.
Baca juga: 110 ASN Jateng disanksi akibat tak netral Pilkada 2020
Pelanggaran netralitas ASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan dengan pelanggaran yang lain.
Untuk itu, Bawaslu berharap ancaman hukuman disiplin yang tercantum di peraturan tersebut dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 agar pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pemilihan 2020 tidak terulang kembali.
Seluruh jajaran ASN Bawaslu di seluruh Indonesia hingga struktur adhoc, selaku penyelenggara pemilu diinstruksikan agar dapat menjadi contoh bagi ASN yang lain demi tegaknya netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu tegaskan sanksi pidana libatkan ASN di Pilkada
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021