"Tambang batu mangan tersebut berada di tengah-tengah sawah milik warga sehingga dikhawatirkan akan semakin merusak persawahan yang ada di daerah ini," ujar Samidi, warga Desa Sukamandi, Kecamatan Waylima, di Pesawaran, Jumat.
Menurut dia, keberadaan tambang batu mangan tersebut sebenarnya tidak mempengaruhi atau tidak mencemari lingkungan namun keberadaannya di tengah lahan sawah warga membuat masyarakat merasa terganggu.
"Adanya lahan tambang batu mangan secara tidak langsung akan mengurangi lahan sawah yang merupakan usaha masyarakat dalam memajukan sektor pertanian di Kabupaten Pesawaran," ujar dia.
Ia mengharapkan, pemerintah setempat dapat menertibkan keberadaan tambang batu yang dirasakan dapat merugikan masyarakat di daerah setempat.
Sementara, Gultom, Pengusaha asal tulang bawang yang mempercayakan pengolahan tambang tersebut kepada Aceng alias Romli, mengatakan, bahwa tambang yang ia kelola tersebut bekerja sama dengan usaha pertambangan rakyat (UPR) yang dikelola oleh pemilik tambang batu mangan lainnya yaitu Mursalin.
"Betul, tambang itu punya saya, tapi punya mursalin juga," ujarnya.
Namun, menurut Mursalin, tambang itu bukan miliknya, karena UPR yang dikelolanya hanya ada di bukit, bukan di sawah warga.
"Tambang itu bukan saya yang mengelola, batasnya adalah persawahan warga, kalau yang di sawah itu bukan milik saya tapi punya Aceng," ujarnya.
Sedangkan, Abu Bakar Awaf, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamandi Kecamatan Waylima, mengaku, pihaknya belum pernah menerima laporan tentang keberadaan tambang yang berada di lokasi sawah warga tersebut.
"Kalau saya tidak pernah dikonfirmasi masalah tambang tersebut, saya juga belum pernah mengeluarkan surat apa-apa tentang tambang tersebut, kecuali UPR yang dikelola pak Mursalin," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya pasti akan mengeluarkan rekomendasi izin apabila tidak mengganggu lingkungan dan usaha milik warga.
(T.ANT-050/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010