Pendek kata, tingkat kepercayaan diri masyarakat perlu dibangun kembali untuk hidup berdampingan dengan virus dan taat prokes
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu dilibatkan dalam penerapan protokol kesehatan dalam kawasan wisata bahari yang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dikunjungi banyak warga.
"Selazimnya KKP terlibat dalam sosialisasi pencegahan dan penerapan prokes di kawasan wisata bahari," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sebenarnya saat ini masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya prokes, tinggal kerja sama antara pengunjung dan pengelola di lapangan yang perlu dipastikan.
Terkait dengan kebijakan agar anak di bawah usia 12 tahun tidak memasuki kawasan wisata, ia mengemukakan bahwa vaksinasi tidak menjamin bebas virus, tapi kebijakan seperti itu perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu.
"Pendek kata, tingkat kepercayaan diri masyarakat perlu dibangun kembali untuk hidup berdampingan dengan virus dan taat prokes," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa program terkait prokes di kawasan wisata bahari tidak boleh ditunda dengan dalih menunggu anggaran karena sudah menjadi kewajiban yang melekat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan pemerintah daerah untuk mengawasi dan menindak pengabaian penerapan PPKM menyusul kasus Pantai Pangandaran, Jawa Barat, yang pekan lalu dijejali banyak pengunjung.
Luhut dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (13/9), mengatakan Pantai Pangandaran dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut.
"Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan. Prokes masih banyak dilanggar. Dan Tingkat okupansi hotel di kawasan wisata Pangandaran mendekati penuh," katanya.
Menurut Luhut, hal itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan.
Seiring dengan masih terus diperpanjangnya PPKM di wilayah Jawa-Bali, pemerintah menerapkan beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode pekan ini.
Salah satunya yang berhubungan dengan tempat wisata yakni pemberlakuan ganjil-genap di daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.
Baca juga: Menparekraf minta masyarakat Bali patuh prokes untuk kesiapan wisata
Baca juga: Pengamat: Pastikan prokes diterapkan ketat di tempat wisata
Baca juga: Pelaku UMKM Banda Aceh diminta tak layani wisatawan langgar prokes
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021