Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran instansi lain yang turut terlibat dalam pencegahan korupsi mulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga pengadaan.
Pertama, pencegahan korupsi terkait LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar "Deteksi dan Pencegahan Korupsi" disiarkan kanal Youtube Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa, menyatakan ada tujuh instansi yang terlibat terkait LHKPN, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, asuransi, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Samsat, dan media.
"Jadi, kami lakukan pencegahan, kami mulai dari apa yang disuruh Undang-Undang kepada KPK, dia bilang suruh administrasikan LHKPN. Kami datang ke banyak lembaga, paling tidak ada tujuh. Ke BPN kami datang ini laporan hartanya benar tidak, ada tidak aset lain, properti. Ke perbankan terima kasih ke Himbara, Perbanas, Asbanda, asosiasi asuransi, KSEI. Ini satu sampai tujuh kami berterima kasih karena perannya sangat penting membuka data supaya laporan yang disampaikan itu benar," ucap Pahala.
Baca juga: KPK akan perlihatkan semua bukti perkara Robin di persidangan
Ia mengapresiasi media yang turut mengingatkan penyelenggara negara untuk patuh menyampaikan LHKPN.
"Jadi, untuk kerja LHKPN saja kami urusan dengan tujuh instansi termasuk media, media ini ampuh juga suka "ngompor-ngompor"-in, "bapak sudah lapor belum, kenapa tidak lapor?". Itu kami terima kasih," ujar Pahala.
Kedua, pencegahan korupsi terkait gratifikasi. Ada dua instansi yang terlibat, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK.
"KPK disuruh menerima dan menetapkan laporan gratifikasi. Kalau sudah diterima ditetapkan milik negara, kami serahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dicatat sebagai kekayaan negara," kata dia.
"Kalau cerita gratifikasi di bendahara-bendahara di pemda, kami ngomong-ngomong dengan OJK, "jangan dong itu BPD (Bank Pembangunan Daerah) kasih honor ke bendahara tetapi dia bantuin pak motongin pinjaman pegawai, ya tetapi jangan ke individu jatuhnya gratifikasi nanti". Nah kami bicara dengan OJK supaya industri jasa keuangan jangan memberi ke individu," tambah Pahala.
Ketiga, pencegahan korupsi mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Adapun yang turut terlibat, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kemenkeu.
Baca juga: KPK dalami pengaturan kontraktor dimenangkan proyek di Banjarnegara
"Soal pemda secara khusus kami menaruh perhatian kepada pemda. Kami bikin bersama-sama dengan BPKP, Kemendagri delapan instrumen memonitor tata kelola pemerintah daerah berbasis pada kasus yang ada," kata Pahala.
Delapan instrumen itu, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
"Kami memonitor RAPBD, baru 2 atau 3 minggu yang lalu kami dengan Mendagri dan Kepala BPKP menyatakan bahwa perbaikan tata kelola daerah sekarang oleh tiga instansi ini dimonitor delapan elemen ini dan tindak lanjutnya. Kami bilang kami memperkuat, kenapa RAPBD kami bilang ini salah satu elemen penting karena kasus "uang ketok" banyak benar dengan DPRD, titip menitip proyek," tuturnya.
Baca juga: KPK konfirmasi dua saksi terkait proses pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel
Keempat, pencegahan korupsi perihal pengadaan. Ada lima instansi yang turut terlibat, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kemenkeu (e-Payment), Kemendagri (e-Procurement/e-Proc), Asbanda-Himbara (kartu kredit)-OJK, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Berikutnya yang paling termasyhur pengadaan ini sudah paling top paling gampang korupsinya mungkin dan paling banyak. Pasti kami kerja dengan LKPP, kami bilang diperbarui dong sistem pengadaannya. "Oh ada e-Katalog baik tetapi sekarang katalog kami bilang marketplace saja biar kaya Tokopedia semua tinggal beli, oh ya baik". Bayarnya masih "offline", vendornya harus datang ke pemda, minta BAST (Berita Acara Serah Terima) itu membuka peluang lagi (terjadi korupsi)," ungkap Pahala.
"Kami bilang Kemenkeu ciptakan dong e-Payment begitu dia ok beli dari katalog langsung "payment"-nya. Belum bisa kalau daerah baik Kemendagri cobalah "credit card" BPD kita ngomong dengan Asbanda-Himbara-OJK," ucap Pahala.
KPK, kata dia, juga bekerja sama dengan BSSN perihal sistem keamanan dari e-Procurement tersebut.
"Terakhir keamanan dari sistem itu sendiri, jangan sampai bobol e-Proc-nya karena begitu e-Procnya bisa disisipi orang maka hilang kredibilitas e-Proc. Orang bilang yang menang itu pasti nyuap yang kalah pasti karena kalah suap selalu begitu orang bilang. Oleh karena itu, kami gandeng juga BSSN kami datangi," ujar dia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021