Peningkatan kualitas laporan keuanga pada situasi extra ordinary

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan lima kali berturut-turut sejak 2016 sampai 2020.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2021 pada Selasa (14/9).

"Opini WTP untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) Tahun 2020 dicapai. Bukan sesuatu yang mudah, namun kita mensyukuri apa yang kita capai," ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dikutip dari keterangan tertulis yang dirilis Kemendes PDTT di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani menambahkan, demikian juga dengan Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang mengalami atau mendapatkan Opini WTP.

Ia menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang terus menjaga dan mengelola keuangan negara dan membangun tata kelola di masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Pada 2020, disampaikan, sebanyak 84 LKKL dari 86 kementerian dan lembaga atau 97,7 persen mendapatkan Opini WTP.

Untuk Pemerintah daerah, sebanyak 486 dari 542 pemerintah daerah atau 89,7 persen mendapatkan opini WTP, yang terdiri 33 provinsi 88 pemerintah kota dan 365 Pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

"Peningkatan kualitas laporan keuangan yang terjadi pada situasi yang extra ordinary ini merupakan suatu prestasi yang tidak mudah dan bukan sesuatu yang sederhana. Karena yang kita gunakan adalah dana publik, dana rakyat dan kita harus mempertanggungjawabkan secara baik, terus menjaga tata kelola. Kalau masih ada Kementerian/Lembaga yang belum mencapai, kita berharap untuk terus memperbaikinya," katanya.

Opini WTP adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Jika laporan keuangan sudah diberikan, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Kemendes PDTT dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Setidaknya ada empat kriteria yang telah ditetapkan dalam melakukan audit atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pertama, laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Kedua, mengenai kelengkapan bukti yang memadai.

Ketiga, pengendalian intern harus baik. Dan keempat penyusunan harus sesuai undang-undang.

Dengan diraihnya Opini WTP selama lima tahun secara beruntun, Kemendes PDTT menunjukkan tingkat profesionalisme pengelolaan dan pelaporan pemakaian anggaran keuangan negara.

Tidak hanya itu, raihan Opini WTP Kemendes PDTT selama lima tahun berturut-turut juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: Sri Mulyani harap opini WTP bisa semakin membangun kepercayaan publik

Baca juga: Kemendes PDTT ajak mitra dukung SDGs Desa

Baca juga: Menkeu apresiasi peningkatan jumlah K/L dan pemda penerima Opini WTP

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021