Karimun, Kepri (ANTARA News) - Badan Koordinasi Keamanan Laut akan membahas kasus penyelundupan 50 ton bahan peledak jenis ammonium nitrat yang dibongkar oleh petugas Bea Cukai Kepulauan Riau.

Wakil Komandan Satuan Tugas I Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Yulius Hanafi saat berkunjung ke Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Balai Karimun pada Kamis mengatakan, pembahasan bertujuan untuk menyelidiki pemilik atau sindikat penyelundupan bahan peledak yang dimuat KM Salbiana Jaya.

"Kedatangan kami ke sini untuk berkoordinasi sejauh mana penyidikan Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan," katanya.

Menurut Yulius, pimpinan Bakorkamla bersama Tim Koordinasi Keamanan Laut (Korkamla) kemudian menggelar rapat yang biasanya diadakan setiap bulan untuk menentukan langkah dan kebijakan yang tepat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Keberhasilan BC akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk diambil tindak lanjut tepat sehingga berita yang diterima tidak simpang siur," ucapnya.

Mengenai penyidikan BC yang hanya berkaitan dengan tindak penyelundupan tanpa menyentuh tindak pidana umum, dia menjelaskan, kemungkinan terjadinya tindak pidana umum akan terungkap dalam rapat Tim Koorkamla yang terdiri atas 12 stakeholder Bakorkamla, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.

"Hasil rapat akan melahirkan rekomendasi instansi mana yang akan memperdalam kasus tersebut, jika menyangkut tindak pidana umum maka kepolisian yang akan menindaklanjutinya," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri I Wayan Sapta Dharma mendukung upaya penyelidikan sindikat bahan peledak tersebut oleh Bakorkamla.

"Sebagai stakeholder Bakorkamla, BC mendukung penyelidikan itu, yang jelas kami hanya berwenang menyidik kasus penyelundupannya saja, dan dalam hal ini yang menjadi tersangka adalah nakhoda kapal," katanya.

I Wayan mengatakan, sampai kini pemilik ammonium nitrat tersebut belum diketahui karena nakhoda kapal berinisial Tb tidak mengetahuinya.

"Nakhoda hanya mengatakan akan ada kontak person setibanya di Sulawesi," ucapnya.

Dia menjelaskan, umumnya kasus penyelundupan sulit mengungkap pemilik barang.

"Pemilik barang umumnya bertindak sebagai penyewa kapal dan ada perjanjian antara keduanya jika tertangkap aparat di laut,"` katanya.

Dia menuturkan, penyelundupan ammonium nitrat oleh KM Salbiana Jaya sesuatu yang tidak lazim dan patut dicurigai.

"Dari sisi jenis kapal saja sudah tidak lazim, apalagi muatannya merupakan barang berbahaya yang diatur khusus oleh pemerintah," katanya.

KM Salbiana Jaya ditangkap di perairan Laut China Selatan pada Minggu (12/12). Kapal tersebut berangkat dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Sulawesi dengan melewati perairan laut lepas untuk menghindari petugas.

"Kami berhasil menangkapnya berdasarkan informasi intelijen. Kapal tersebut hanya butuh empat jam untuk memuat barang tersebut ke atas kapal," ucapnya.

KM Salbiana Jaya merupakan kapal ketiga memuat ammonium nitrat yang ditangkap BC Kepri, kapal pertama yaitu KM Fungka Sejahtera yang mengangkut 75 ton dan ditangkap pada 18 November 2009. Kapal kedua adalah KLM Pratama mengangkut 60 ton pada Maret 2010.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010