Lahirnya Indonesia tidak lepas dari peran pesantren, para santri, dan para kiai.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan kado bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada 22 Oktober.
Jazilul mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo meneken perpres tersebut yang mengatur dana abadi pesantren dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang disetujui pengesahannya menjadi undang-undang oleh DPR RI pada tanggal 15 Oktober 2019.
"Alhamdulillah, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini menjadi kado indah bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada tanggal 22 Oktober," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menilai penandatanganan perpres tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memajukan sekaligus perlakuan yang adil terhadap pesantren.
Menurut dia, Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan usulan dari berbagai kalangan pesantren telah menetapkan Hari Santri Nasional pada tahun 2015.
"Kemudian lahir Undang-Undang Pesantren pada tahun 2019, dan kini diteken Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini harus diapresiasi, dan PKB akan terus mengawalnya," ujarnya.
Jazilul berpendapat bahwa sudah seharusnya bangsa Indonesia memberikan perhatiannya kepada pesantren karena memiliki peran yang sangat besar bagi bangsa ini, bahkan jauh sejak Republik Indonesia berdiri.
"Lahirnya Indonesia tidak lepas dari peran pesantren, para santri, dan para kiai," katanya.
Pesantren pula yang selama ini menjadi kekuatan dalam melahirkan kader-kader bangsa yang ber-akhlaqul karimah.
Jazilul menekankan, "Tidak akan berdiri bangsa ini tanpa adanya peran dari kalangan pesantren."
Menurut dia, cukup lama kalangan pesantren kurang mendapatkan perhatian yang setara termasuk dalam hal pendanaan yang selama ini dilakukan secara mandiri padahal, pesantren memiliki andil yang luar biasa dalam kemajuan bangsa.
Ia mencontohkan saat era pandemi COVID-19, ketika pendidikan lain menerapkan belajar secara virtual, pesantren umumnya masih menerapkan sistem belajar tatap muka.
"Di pesantren umumnya masih tetap belajar tatap muka karena memang sistem di pesantren adalah isolasi. Jadi orang luar tidak bebas masuk, dan alhamdulillah selama ini secara umum sistem belajar di pesantren masih berlangsung lancar dan aman," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren.
"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai dengan salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara dipantau di Jakarta, Selasa.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 disebutkan bahwa dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
Baca juga: Kemenag minta santri Tebuireng-Jombang harus kuasai teknologi
Baca juga: Pemerintah luncurkan beasiswa untuk santri
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021