Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warga pesisir Kabupaten Kulon Progo tidak resah adanya isu penggusuran rumah warga terkait rencana penambangan pasir besi di kawasan pantai selatan.

Sultan ketika melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Kamis, mengatakan, dalam dokumen kerangka acuan analisa dampak lingkungan (KA Amdal) rencana penambangan pasir besi memang tercantum akan menggunakan sekitar 3.000 hektare lahan pantai selatan.

Tetapi, menurut dia, dalam pelaksanaan penambangan pasir besi lokasinya di lahan kosong yang tidak terdapat rumah warga.

"Dalam kontrak karya jelas disebutkan bahwa penambangan tidak akan menggusur rumah warga atau permukiman, karena penambangan dilakukan di lahan kosong atau lahan yang tidak digarap warga. Memang, dalam KA Andal harus mencantumkan luas penggunaan lahan," katanya.

Sultan juga mengatakan warga yang menolak rencana penambangan pasir besi itu, karena mereka tidak tahu persis isi kontrak karya, sehingga memunculkan banyak pandangan yang belum sejalan. "Yang menolak itu tidak tahu lahan yang akan ditambang, dan takut kehilangan rumah mereka. Sudah jelas bahwa rumah warga tidak akan digusur, dan tidak akan merusak lingkungan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulon Progo yang sekaligus Ketua Komisi Andal rencana penambangan pasir besi Budi Wibowo mengatakan pemerintah dapat menanggung seluruh biaya apabila terjadi dampak yang tidak diinginkan atau kerusakan lingkungan akibat penambangan itu.

"Namun, apabila dampak yang timbul itu akibat kegagalan studi kelayakan, maka pemerintah tidak menanggung biayanya," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini warga pesisir Kulon Progo yang mendukung rencana penambangan pasir besi belum teridentifikasi desa-desanya, dan berapa jumlah penduduknya.

"Dalam KA Andal belum teridentifikasi berapa jumlah warga yang mendukung dan yang menolak, karena masih dalam tahap analisa serta pemetaan," katanya.(*)
(ANT-159/M008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010