Yang baru datang dua, Kalapas dan Kepala Tata Usaha dari Lapas Kelas I Tangerang
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten terkait kebakaran yang menewaskan 48 warga binaan.
"Yang baru datang dua, Kalapas dan Kepala Tata Usaha dari Lapas Kelas I Tangerang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kalapas Kelas 1 Tangerang penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Sedangkan lima pejabat lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
Yusri menyampaikan saat ini penyidik masih menunggu kedatangan lima pejabat lapas tersebut dan berharap kelimanya bisa memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ini lima yang masih kami tunggu, masih ada waktu. Kami harapkan kehadiran kelima lagi," ujar Yusri.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono telah hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Viktor tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa, sekitar pukul 10:42 WIB, tapi tidak memberikan komentar kepada wartawan dan langsung masuk ke ruang penyidik.
Baca juga: 25 orang saksi terkait Lapas Tangerang telah diperiksa polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 25 orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9) dinihari, menyusul kasus kebakaran tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Yusri menyatakan penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang.
"Di Polda Metro Jaya ada 12 orang yang diperiksa yaitu pegawai lapas yang bertugas pada malam itu. Kita periksa dan BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian ada tiga saksi dari PLN," ujar Yusri.
Menurut Yusri, untuk saksi yang diperiksa di Polres Metro Kota Tangerang terdiri dari tiga petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang bertugas memadamkan api pada saat kejadian kebakaran dan tujuh warga binaan Lapas Tangerang.
"Warga binaan dari blok C2 yang waktu itu mengetahui dan mengalami luka ringan. Petugas PLN yang bekerja di TKP (tempat kejadian perkara) dan petugas Damkar juga yang bekerja saat itu," ungkap Baca juga: Enam jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang diserahkan ke keluargaYusri.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021