Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi berharap agar Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kami mohon dukungan agar Rancangan Undang-Undang tentang BPIP disahkan menjadi undang-undang,” kata Yudian Wahyudi dalam seminar bertajuk “Pembinaan Ideologi Pancasila Bagu Guru RA, MI, MTS, MA, Guru Agama, dan Dosen PTK di Lingkungan Kementerian Agama” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube BPIP RI, Selasa.
Yudian mengatakan apabila RUU BPIP disahkan, maka pembinaan ideologi Pancasila akan semakin kuat secara institusional, terutama dari segi kedudukan hukum dan penganggaran. Hal ini akan memudahkan BPIP dalam menjalankan tugasnya untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Komisi II DPR dukung kelembagaan BPIP diatur melalui UU
Permohonan atas dukungan pengesahan RUU BPIP ia sampaikan kepada jajaran Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani yang turut hadir pada seminar daring tersebut.
“Sehingga kita bisa bersama-sama mengawal Pancasila, khususnya dengan Kementerian Agama,” tutur Yudian.
Sebelum RUU BPIP diserahkan kepada DPR, terdapat RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang, menurut keterangan Puan dalam laman resmi DPR RI, memuat pasal-pasal kontroversial, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila.
Berbeda dengan RUU HIP, maka RUU BPIP meniadakan pasal-pasal kontroversial tersebut, dan di dalam drafnya hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Baca juga: BPIP: Tenaga pengajar memiliki peran strategis penguatan Pancasila
Oleh karena itu, RUU BPIP berhasil masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bersamaan dengan dikeluarkannya RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2021.
Selain meminta dukungan terkait pengesahan RUU BPIP, Yudian meminta dukungan Kementerian Agama agar Pancasila bisa menjadi mata pelajaran tersendiri. Permintaan atas dukungan tersebut dilatarbelakangi peran Kementerian Agama sebagai sektor unggulan (leading sector), apabila dilihat dari jumlah lembaga pendidikan di bawah binaan dan kewenangan Kementerian Agama.
“Nanti, untuk pelajaran Pancasila, Kementerian Agama akan memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, red.),” kata Yudian.
Baca juga: BPIP: Wujud etika pemerintahan adalah aturan sesuai Pancasila
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021