"Hal-hal yang bersifat publik, itu tidak boleh ditutup-tutupi," kata Helmy Fauzi, anggota Komisi I DPR RI dalam diskusi bertema 'Kontroversi Wikileaks; Tinjauan Atas Imperialisme Amerika dan Kedaulatan Nasional' di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis.
Menurut Helmy informasi tentang Indonesia di dalam WikiLeaks perlu diumbar kepada publik terutama jika di dalamnya berisi skandal atau kesepakatan-kesepakatan yang terkait kebijakan publik atau regulasi.
"Misalnya informasi tentang siapa saja anggota DPR yang menerima jatah saham perdana dari IPO PT Krakatau Steel atau mungkin ada tentang aliran dana Century, jika memang ada, itu yang harus dibongkar," ujar Helmy yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Bahkan, jika berisi rahasia negara, menurut Helmy isi dokumen dari WikiLeaks itu tetap perlu diketahui publik untuk bisa mengetahui siapa dan bagaimana rahasia negara itu bisa jatuh ke tangan orang lain.
"Jangan sampai rahasia-rahasia negara diketahui lebih dahulu oleh pihak luar atau asing ketimbang oleh parlemen kita sendiri misalnya," tutur Helmy dalam acara yang digelar oleh organisasi Sabang-Merauke Circle tersebut.
Pengungkapan kepada publik bagi Helmy menjadi suatu keharusan karena Indonesia menganut sistem keterbukaan informasi yang diatur dalam undang-undang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP).
"Kita menganut prinsip membuka akses seluas-luasnya untuk semua informasi yang menyangkut kebijakan publik dan meski membatasi, kita mengusahakan seminimal mungkin, hanya pada informasi yang terkait rahasia negara,' pungkas Helmy.
(Ber/A038/BRT)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010