Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hasil Kongres XII Ancol, Jakarta, Oktober 2008 atau kubu Ahmad Doli Kurnia terhadap DPP KNPI hasil Kongres Bali pada Oktober 2008.
Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang PN Jaksel, Kamis, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nugroho Nurcahyo, yang memenangkan gugatan yang diajukan kubu KNPI hasil Konges Ancol yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia dan Sekjen KNPI, Pahlevi Pangerang.
Sedangkan, pihak yang tergugat adalah kepengurusan KNPI hasil Kongres Bali yang dipimpin Azis Syamsuddin.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim mengabulkan KNPI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia sebagai kepengurusan KNPI yang sah hasil Kongres XII KNPI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada 25-28 Oktober 2008.
"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap hasil kongres KNPI XII di Mercure Ancol, Jakarta yang diselenggarakan Hasanuddin Yusuf, Ketum KNPI demisioner," kata Ketua Majelis Hakim Nugroho Nurcahyo, yang disambut gembira pendukung KNPI Ancol.
Terhadap putusan itu, Ketua Umum KNPI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan apresiasi terhadap majelis hakim PN Jaksel yang telah membuktikan penegakkan hukum secara adil tanpa harus diintervensi pihak manapun, termasuk parpol yang memiliki kepentingan terhadap KNPI untuk kepentingan jangka pendek.
"Kami mengapresiasi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Ini bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini. Ini kemenangan pemuda Indonesia," ujar Doli Kurnia, didampingi Sekjen KNPI Pahlevi Pangerang usai mengikuti sidang di PN Jaksel.
Doli Kurnia berharap kepada semua pihak untuk bersikap legawa dan jernih dalam menyikapi keputusan PN Jaksel. "Hasil akhir putusan ini adalah untuk menyatukan kembali KNPI yang selama ini terpecah. Dan, saya berharap semua pihak dapat legowo menerima putusan ini," ujarnya.
Terhadap kubu Azis Syamsuddin selaku pihak yang kalah, Doli Kurnia mengatakan, dirinya membuka diri terhadap pihak-pihak yang selama ini berseberangan untuk bergabung membesarkan KNPI.
"Putusan ini harus punya nilai. Oleh karena itu, bagi kawan-kawan yang selama ini mengatasnamakan KNPI harus menghargai putusan itu dan bergabung kepada kita," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum KNPI Ancol, Adherie Z. Sitompul, mengatakan bahwa DPP KNPI akan menempuh langkah hukum lainnya dan memperingatkan kepengurusan KNPI Azis Syamsuddin untuk tidak lagi menggunakan atribut dan logo KNPI.
"Pasca-putusan Sidang ini kepengurusan yang sah adalah Ketua Umum KNPI Ahmad Doli Kurnia dan Sekjen Pahlevi Pangerang. Karena itu, kita akan menuntut pihak-pihak yang masih menggunakan logo dan stempel KNPI untuk kepentingan mereka tanpa sepengetahuan kepengurusan yang sah," ujarnya.
Selain itu, Kuasa Hukum KNPI Ancol juga akan mempraperadilankan kepolisian yang diduga mempetieskan kasus pengrusakan gedung DPP KNPI. "Kami mempertanyakan kenapa penyerangan terhadap gedung KNPI tidak ada tindaklanjutnya, dan bahkan mengakibatkan aset hilang. Ini tanggungjawab kepolisian," katanya.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010