"Mereka ditahan karena setelah diperiksa ternyata tidak memiliki dokumen apa pun terkait keberadaan di Ambon, kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waspakim) kantor Imigrasi kelas I Ambon, Hanny Hattu, kepada ANTARA News di Ambon, Kamis.
Sembilan warga Myamar tersebut adalah Kho, Naa, Uu, Nado, Aong, Kho, Tha, Zing dan Thon.
Hattu menjelaskan, mereka ditahan sejak 22 Desember 2010 berdasarkan laporan dari masyarakat yang menetap di kawasan Galunggung, Desa Batumerah , Kecamatan Sirimau.
"Jadi setelah kita mendengar laporan dari masyarakat langsung menuju lokasi dan ternyata ke-sembilan WNA itu tinggal di salah satu rumah masyarakat sudah empat hari," ujarnya.
Kesembilan warga negara asing (WNA) itu setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah yang menerima mereka tinggal sementara, dan diarahkan ke kantor imigrasi di Keluharan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe untuk pemeriksaan terkait dengan keberadaan mereka di Ambon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sembilan warga Myamar mengaku mereka sebenarnya adalah Anak Buah Kapal (ABK) pada salah satu kapal nelayan berbendera Thailand dengan kantornya di Tual, Maluku Tenggara (Malra).
Kesembilan warga tersebut sebenarnya telah menetap di Tual selama tiga tahun karena kapal ikan yang mereka bekerja telah kembali ke negara asalnya.
"Mereka ke Ambon dengan memanfaatkan jasa kapal PT.Pelni pada empat hari lalu dan sempat tidur di terminal Mardika, selanjutnya bertemu dengan warga Galunggung yang pernah bekerja bersama di Tual. Warga Galunggung bersedia menampung mereka sebelum melaporkan ke kantor Imigrasi," kata Hanny.
Hanny mengatakan sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku untuk melaporkan ke Jakarta guna proses deportasi ke Myamar.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010