Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menambah jenis barang dan bahan pembuatan komponen kendaraan bermotor yang bea masuknya ditanggung pemerintah dari semula 145 item menjadi 200 item sebagai langkah memperkuat daya saing industri kendaraan bermotor dalam negeri.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnetreian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis menyebutkan, Menteri Keuangan menetapkan tambahan item itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.011/2010 yang mulai berlaku 2 Desember 2010.

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK itu merupakan perubahan atas PMk Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010.

PMK Nomor 214/PMK.011/2010 ini menetapkan tambahan jenis barang dan bahan pembuatan komponen kendaraan bermotor yang ditanggung bea masuknya oleh pemerintah yang pada peraturan sebelumnya berjumlah 145 item menjadi 200 item guna memperkuat daya saing industri kendaraan bermotor di tanah air.

Beberapa contoh tambahan jenis barang atau bahan komponen kendaraan yang bea masuknya ditanggung pemerintah antara lain PVC Plastisol (cairan), Acrylic pulp (serat), Pita Perekat (gulungan), Film Graphic (gulungan), PVB Film (gulungan), Rubber Compound (lembaran), Karet campuran tidak divulkanisasi (bales), Rubber Sponge (dari karet seluler dalam bentuk batang dengan profil segi empat).

Selain itu Insulator Hose (gulungan), Filter Paper (lembaran dan gulungan), Filter Paper Glasin dan Transparan (lembaran dan gulungan), Nylon/Spun polyester (gulungan), Ceramid Fiber (serat), Rayon Powder (serbuk), Non Woven Filter Fabric (gulungan), V-Belt cord (gulungan), Canvas Fabric (gulungan), dan Fiber Glass (serat).
(T.A039/S004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010