Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) pada kondisi PPKM level tiga di Jakarta, Selasa.
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi di lima lokasi di Jakarta, pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WI, yakni di: .
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Selatan di Jalan M Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat di Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 yakni menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta tidak berkerumun.
Baca juga: Polda Metro sebar gerai SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta
Baca juga: Jadwal pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021