Napi Rutan Sampang, Edy Ramadani, menderita luka memar di bagian wajah dan mengeluarkan darah dari lubang hidungnya akibat penganiayaan tersebut.
"Penyiksaan yang dilakukan oknum petugas Rutan itu terjadi saat kami membesuk saudara saya tersebut di Rutan Sampang," kata Faisal, saudara Edy Ramadani, di Mapolres Sampang, Rabu.
Kepada polisi Faisal mengaku melihat secara langsung ketika kakaknya disiksa petugas. Edy Ramadani, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba itu dipukul petugas berisial "I" hingga tiga kali.
"Kakak saya dipukul hingga tiga kali di bagian hidung, muka dan kepala belakang," katanya menuturkan.
"Kami berharap petugas bisa mengusut secara tuntas kasus ini, sehingga tidak terulang lagi dikemudian hari," katanya berharap.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Supriyono menyatakan bahwa polisi akan segera menindaklajutinya dan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami akan memanggil pelaku guna dilakukan pemeriksaan, dan akan memvisum korban," kata Supriyono menjelaskan.
Jika petugas berinisial "I" itu memang terbukti melakukan penganiayaan, maka yang bersangkutan bisa diancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Rutan Sampang Nur Akhmadi mengaku belum mengetahui adanya praktik penyiksaan yang dilakukan bawahannya karena sedang berada di luar kota.
"Kami belum mengetahui hal itu, soalnya masih ada di luar kota. Tapi jika memang ada yang seperti itu, jelas akan kami sanksi," katanya kepada sejumlah wartawan melalui saluran telepon.
(KR-ZIZ/S019/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010