Baubau, Sultra (ANTARA News) - Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Azan Syah Daud (25), yang ditemukan tewas di Jalan Betoambari Kota Baubau, Kamis (7/10) lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara marathon dalam dua bulan terakhir, Polres Baubau akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya Azan Syah Daud (25)," kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Aditya Jaya di Baubau, Rabu.

Polres telah menetapkan HH alias AD (28) warga Jalan perintis Kelurahan Katobengke Kota Baubau sebagai tersangka. Penetapan HH alias AD sebagai tersangka setelah melalaui proses panjang penyelidikan.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tewasnya Azan Syah Daud selama ini dilakukan secara mendalam sehingga pihaknya tidak gegabah dan ceroboh untuk menentukan tersangkanya.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi saksi dan olah tempat kejadian perkara keterangan mengarah kepada tersangka. Tersangka sudah ditahan," ungkapnya.

"Bedasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermotif asmara yang melibatkan antara tersangka dan korban. Karena sebelumnya korban dan tersangka berada di Cafe yang sama di malam kejadian hingga akhirnya korban ditemukan tewas mengenaskan," katanya.

Tersangka HH alia AD resmi ditahan di Mapolres Baubau selasa (21/12) sekitar pukul 17.00 WITA.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, sub pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya mengakhiri.

(ANT-175/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010