"Untuk yang di TKP Pedurenan itu sudah dilakukan penindakan pembubaran dan penutupan 3x24 jam. Karena itu baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen," kata Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi Budi Susanto di Jakarta, Senin.
Baca juga: Dua tempat hiburan di Cilandak ditindak petugas karena langgar PPKM
Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini pengelola kafe tersebut belum dikenakan sanksi denda karena baru pelanggaran pertama.
"Dasar hukumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2001," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa petugas juga menemukan minuman keras (miras) yang termasuk melanggar aturan karena penjualan minuman beralkohol masih dilarang saat PPKM Level 3.
"Ya termasuk pelanggaran juga. Izinnya ada, tapi belum boleh diperjualbelikan," tutur dia.
Sebelumnya, akun Instagram @merekamjakarta mengunggah video yang menunjukkan tempat hiburan tersebut ramai dikunjungi warga tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Satpol PP periksa dua karaoke di Grand Wijaya yang langgar PPKM
Dalam video itu, pengunjung tampak berkerumun dan berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ujang Harmawan, saat menindak salah satu tempat hiburan di Kebayoran Baru mengatakan jajarannya tak akan kendor untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha tempat hiburan di wilayahnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ujang menyampaikan bahwa pimpinan telah memberi target adanya hasil dari penindakan setiap harinya.
"Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” kata Ujang.
Baca juga: A/A Bar ditutup hingga PPKM Level 3 usai karena langgar aturan operasi
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021