kalau nantinya pemerintah tidak mengizinkan bioskop buka, ya kami gak buka

Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) masih menunggu kebijakan pemerintah untuk mengoperasikan bioskop dengan penerapan protokol kesehatan di Jakarta.

"GPBSI ini sudah sangat patuh dalam mengikuti semua ketentuan dari PSBB hingga PPKM, kalau nantinya pemerintah tidak mengizinkan bioskop buka, ya kami gak buka. Kami kan patuh sebagai rakyat dan warga DKI," kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Persiapan GPBSI sambut rencana pembukaan bioskop 14 September 2021

Dalam persiapan untuk pembukaan bioskop ini, Djonny menegaskan pihak asosiasi sudah sangat siap untuk menjalankan ketentuan mulai dari penentuan jam operasional, kapasitas, protokol kesehatan, hingga penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat skrining vaksinasi bagi warga.

Namun demikian, terkait dengan batasan kapasitas, Djonny menyebut pihak asosiasi meminta maksimal 50 persen karena alasan keekonomian.

Baca juga: GPBSI: Aturan kapasitas maksimal bioskop 25 persen sangat memberatkan

"Karena jika 25 persen, orang tidak mau ngasih film, dari yang memiliki film seperti rumah produksi (PH), hingga importir, mereka tidak mau jika 25 persen, kecil pasarnya," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pembukaan bioskop di Jakarta masih dipertimbangkan untuk dibuka, namun belum dipastikan untuk dilakukan pembukaan.

"Bioskop saat ini sedang dipertimbangkan, didiskusikan, dan dibahas, akan tetapi belum dibuka," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (9/9).

Baca juga: GPBSI tak permasalahkan penundaan pembukaan bioskop di Ibu Kota

Untuk pembukaan fasilitas yang termasuk sebagai tempat rekreasi tersebut, kata Riza, akan dicari waktu dan momen yang tepat.

"Pembukaannya dicari waktu dan momen yang tepat ya. Jadi saat ini belum ada keputusan ya kapan dibuka," ucap Riza.

Terbaru, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut B Pandjaitan memutuskan bahwa wilayah-wilayah yang berada pada level 2 dan 3 PPKM bisa membuka fasilitas bioksop di wilayahnya, dengan berbagai ketentuan yang akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri lewat instruksi yang akan diatur.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021