Abuja (ANTARA) - Sekelompok orang bersenjata berat membobol sebuah penjara di Nigeria pada Minggu (12/9) malam dan melepaskan 266 narapidana --hampir seluruh jumlah pesakitan yang berada dipenjara itu, kata pihak berwenang.
Satu tentara dan satu polisi tewas dalam serangan itu dan dua sipir hilang, kata kementerian dalam negeri.
Para pembobol menggunakan alat peledak untuk menghancurkan pagar penjara berpenjagaan cukup ketat di Kabba, Negara Bagian Kogi di selatan Ibu Kota Abuja dan mulai melepaskan tembakan ke arah petugas keamanan, kata pihak berwenang.
Hanya 28 dari 294 narapidana yang ditahan di penjara itu yang tidak lepas, kata kementerian dalam negeri.
Penjara itu, yang didirikan pada 2008 untuk menampung 200 narapidana, saat ini dihuni 244 tahanan prasidang dan 70 orang yang sudah dijatuhi hukuman.
Baca juga: Wabah diare di Nigeria, 35 orang meninggal
Di Nigeria, orang-orang yang menjadi tersangka bisa ditahan bertahun-tahun sebelum disidangkan.
Sejumlah kelompok pembela hak asasi manusia mengatakan penjara-penjara kerap kelebihan kapasitas dan bahwa prosedur hukum tidak efisien.
Kementerian dalam negeri mengatakan ada 15 tentara, 10 polisi, dan 10 sipir bersenjata yang bertugas melakukan penjagaan di penjara Kabba saat serangan pada Minggu terjadi.
Serangan pada Minggu itu merupakan pembobolan besar-besaran kedua yang terjadi di penjara di Nigeria tahun ini.
Baca juga: Enam dari 136 siswa Islam yang diculik meninggal di Nigeria0
Sebelumnya, sebuah penjara di Owerri di Negara Bagian Imo di Nigeria tenggara dibobol sekawanan orang bersenjata pada April. Para penyerang melepaskan lebih dari 1.800 narapidana.
Kepolisian menuding gerakan separatis terlarang, Indigenous People of Biafra (IPOB), sebagai pelaku pembobolan. Tudingan itu ditepis IPOB.
IPOB adalah kelompok yang melancarkan upaya untuk memisahkan beberapa bagian di kawasan tenggara dari Nigeria.
Sumber: Reuters
Baca juga: Nigeria prioritaskan empat vaksin COVID, kecuali Sinopharm
Baca juga: PBB: Taliban ingkar janji soal hak perempuan
Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021