Jambi (ANTARA) - Sejumlah pengusaha atau kontraktor memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017 di salah satu ruangan Mapolda Jambi, Senin.
Hasil pantauan di Mapolda Jambi, dari 16 orang saksi dari kalangan swasta atau kontraktor yang diperiksa terkait suap pengesahan RAPBD, ada sebanyak 15 orang saksi hadir memenuhi pemeriksaan penyidik KPK dan hanya satu saksi berhalangan hadir karena sakit, yakni Ismail Ibrahim.
Kelima belas saksi yang hadir penuhi pemeriksaan penyidik KPK adalah Hardono alias Aliang dari pihak swasta, Hendri selaku karyawan swasta/Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Ali Tonang alias Ahui selaku Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Joe Fandy alias Asiang (Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa), Lily selaku Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudara.
Kemudian ada Lina selaku Direktur PT Sumber Swarnanusa selanjutnya karyawan swasta Norman Robert, Rudy Lidra Amidjaja Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana, Andi Putra Wijaya Direktur Utama PT Air Tenang, Kendrie Aryon alias Akeng selaku Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Edi Zulkarnaen Direktur PT Fadli Satria Jepara, Chandra Ong alias Abeng selaku kontraktor.
Baca juga: KPK periksa 14 saksi kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017
Selain itu Hendry Attan (Direktur PT Artha Mega Sentosa, Musa Effendi selaku pemilik CV Berkat Usaha Lestari, dan Yosan Tonius alias Atong selaku Direktur Utama PT Wahyunata Arsita .
Pantauan di lapangan, Norman Robert karyawan swasta dan Lina Direktur PT Sumber Swarnanusa datang serempak memasuki ruang untuk memberikan keterangan dihadapan penyidikan KPK.
Setelah kurang lebih menjalani pemeriksaan selama satu jam setengah, keduanya keluar dari ruang penyidikan.
Selanjutnya ada saksi Andi Putra Wijaya Direktur Utama PT Air Tenang usai menjalani pemeriksaan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi Paut Syakarin pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebelumnya.
Ia menyebutkan ada sekitar 10 pertanyaan yang dilontarkan penyidik dengan waktu kurang lebih satu jam.
Baca juga: Ketua DPRD Tebo diperiksa KPK di Jambi
Kemudian ada Rudy Lidra Amidjaja Direktur PT Rudy Agung Laksana keluar dari ruang pemeriksaan berlari keluar gedung Mapolda Jambi menghindari awak media.
Sambil berjalan dia menyampaikan kedatangannya untuk menjadi saksi tersangka Paut Syakarin.
Saksi Edi Zulkarnaen Direktur PT Fadli Satria Jepara usai diperiksa penyidik mengatakan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Apif Firmansyah.
Setelah itu pasangan suami istri Joe Fandy alias Asiang Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa dan Lily Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari keluar dari ruang penyidikan KPK.
Asiang yang sudah menjalani hukuman atas kasus ini menyampaikan dirinya dipanggil masih atas kasus lama dugaan suap RAPBD 2017. Saksi lainnya hadir Hendry Attan alias Ateng Direktur PT Artha Mega Sentosa.
Baca juga: KPK konfirmasi 13 saksi proses pengesahan APBD Jambi 2017-2018
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021