Administrator KEK juga akan lebih profesional yang juga dari sisi pelayanan bisa secara mandiri

Jakarta (ANTARA) - Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Untung Basuki mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat fasilitas kepabeanan untuk pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Jadi semakin bertambah fasilitas KEK sebagaimana dipaparkan, dengan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor untuk barang modal, penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDR (Pajak Dalam Rangka Impor), dan pembebasan bea masuk tidak dipungut PDRI untuk barang konsumsi untuk KEK bertema pariwisata,” kata Untung dalam webinar tentang KEK di Jakarta, Senin.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja tentang KEK yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, pemerintah juga memperkuat kemudahan prosedur pelayanan dan pengawasan di KEK dengan penggunaan sistem yang terintegrasi secara nasional.

“Kita konsepnya tadi, bahwa KEK tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ada 19 KEK yang secara bertahap dilakukan bagaimana agar sistem di KEK akan bisa diterapkan pada seluruh KEK dan akan terintegrasi secara nasional,” kata Untung.

Kemudian, pelaku usaha yang beraktivitas di KEK juga hanya memerlukan satu dokumen untuk mengurus fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang bisa didapatkan. Untuk ini akan digunakan sistem informasi dan teknologi yang memadai.

“Administrator KEK juga akan lebih profesional yang juga dari sisi pelayanan bisa secara mandiri, artinya dengan segala risk management dan batasan-batasan yg dipersyaratkan administrator dapat melakukan kegiatan,” katanya.

Di samping itu, hubungan operasional pelayanan dan pengawasan antar satu KEK dengan KEK lain juga akan diperkuat. Nantinya juga akan ditetapkan apakah seluruh atau sebagian dari suatu KEK saja yang menjadi kawasan kepabeanan.

“Kemudian pengawasan juga dilakukan melalui pendayagunaan IT inventory di perusahaan, jadi apa yang dimiliki perusahaan akan dimiliki informasinya oleh Direktorat Bea dan Cukai sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real time dan mudah,” katanya.

Baca juga: Menkeu berharap KEK percepat pemulihan ekonomi
Baca juga: Airlangga: 166 investor investasi di KEK, serap 26.741 tenaga kerja
Baca juga: Bahlil pantau progres realisasi investasi KEK Mandalika

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021