13 kelurahan yang berstatus zona merah itu karena memiliki lebih dari 10 kasus positif COVID-19
Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan masih terdapat 13 kelurahan di kota itu yang masuk dalam status wilayah zona merah COVID-19 karena memiliki pasien pasitif COVID-19 lebih dari 10 orang.

Dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang diterima di Kupang, Senin, disebutkan 13 kelurahan yang berstatus zona merah itu karena memiliki lebih dari 10 kasus positif COVID-19.

Kelurahan yang masih dalam status zona merah COVID-19 yaitu Kelurahan Penfui, Kelurahan Oetete, Kelurahan Oebobo dan Kelurahan Liliba masing-masing memiliki 11 kasus positif COVID-19.

Sementara Kelurahan Belo memiliki 13 kasus positif COVID-19 dan Kelurahan Tuak Daun Merah dan Pasir Panjang memiliki 14 kasus COVID-19 dan Kelurahan Oebufu 16 kasus.

Sedangkan Kelurahan Oesapa dan Kelapa Lima masing-masing memiliki 18 kasus positif COVID-19, serta Kelurahan Kuanino ada 22 kasus.

Selain itu kelurahan yang berstatus zona merah dengan jumlah kasus positif COVID-19 tertinggi terdapat di Kelurahan Fatululi mencapai 26 kasus positif COVID-19.

Selain itu masih terdapat 13 kelurahan dengan status zona coklat COVID-19 dengan jumlah kasus positif COVId-19 6-10 kasus, sedangan kelurahan dengan status zona kuning terdapat 20 kelurahan dan zona hijau sebelumnya enam kelurahan kini tinggal lima kelurahan setelah Kelurahan Manutapen kembali masuk dalam zona kuning setelah ditemukan adanya satu kasus baru COVID-19 di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rudi Abubakar menjelaskan, operasi yustisi penertiban protokol kesehatan dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan lebih gencar dilakukan di daerah-daetah zona kuning, coklat maupun merah yang masih memiliki kasus positif COVID-19.

"Kami merujuk pada peraturan Gubernur NTT nomor Pem.440/III/128/IX/2021 tentang PPKM pada level IV, III dan Level II untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang berlaku hingg 20 September 2021," demikian Rudi Abubakar.

Baca juga: Kota Kupang melarang pesta di empat kelurahan zona merah COVID-19

Baca juga: Satgas: Semua kecamatan di Kota Kupang masih zona merah COVID-19

Baca juga: Dari transmisi lokal, lima kelurahan Kota Kupang-NTT masuk zona merah

Baca juga: Kepatuhan standar pelayanan publik Kota Kupang masih zona merah

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3M
#vaksinmelindungikitasemua
​​​​​​​

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021