Yogyakarta (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta akan mulai memberlakukan syarat vaksinasi minimal sudah menerima dosis pertama kepada penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan KA lokal mulai Selasa (14/9), begitu pula dengan penumpang yang akan naik kereta jarak jauh dan KRL termasuk KA bandara.
“Dengan diberlakukannya syarat vaksinasi tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lain tidak lagi menjadi syarat bagi penumpang kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, penumpang KA lokal di Daop 6 Yogyakarta akan diminta menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 kepada petugas yang kemudian mengeceknya melalui layar komputer sebelum boarding.
Baca juga: KAI catat 4.827 orang akses vaksinasi di Daop 6 Yogyakarta
Data vaksinasi akan otomatis terlihat di layar komputer petugas boarding karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun.
“Dengan integrasi tersebut, maka penumpang kereta api diminta mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat akan melakukan pemesanan atau pembelian tiket KA lokal,” katanya.
Jika data tidak muncul di layar komputer saat boarding, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Dengan adanya syarat vaksinasi untuk calon penumpang kereta api, maka KAI masih tidak memperbolehkan penumpang berusia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum tersebut.
Sedangkan bagi pelanggan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak memungkinkan menjalani vaksinasi, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Daop Surabaya mulai wajib sertifikat vaksin bagi penumpang
Meski sudah menerapkan aturan vaksinasi sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021, Supriyanto tetap berharap kepada seluruh penumpang untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat saat melakukan perjalanan dengan kereta api.
Sedangkan untuk kereta jarak jauh, penumpang juga tetap diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif COVID-19 baik dari tes PCR atau rapid test antigen.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021