Dengan kebijakan ini daerah akan didukung untuk makin kreatif dan kolaboratif dalam melakukan pembiayaan pembangunan di daerahnya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) akan mengatur terobosan perluasan pemanfaatan instrumen pembiayaan utang daerah.
"Dengan demikian, akan ada tambahan skema syariah seperti sukuk daerah, sebagai perluasan skema pembiayaan utang konvensional yakni pinjaman daerah dan obligasi daerah," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin.
Kemudian Sri Mulyani menyebutkan RUU tersebut juga akan menyederhanakan mekanisme pembiayaan utang daerah, tanpa mengurangi aspek keberlanjutan keuangan daerah dan akuntabilitasnya.
Selain itu RUU HKPD akan turut menjadi payung hukum agar daerah dapat melaksanakan sinergi pendanaan atas berbagai sumber pendanaan, seperti melalui kerja sama badan usaha antar daerah dan dengan pemerintah pusat.
Baca juga: Apeksi sampaikan usulan jenis transfer ke daerah untuk RUU HKPD
"Dengan kebijakan ini daerah akan didukung untuk makin kreatif dan kolaboratif dalam melakukan pembiayaan pembangunan di daerahnya," ucap Sri Mulyani.
Ia menegaskan pemerintah menyadari bahwa kebutuhan pendanaan pembangunan di pusat dan daerah sangat besar dan melebihi penerimaan yang diperoleh pada satu tahun anggaran.
Oleh karena itu pemanfaatan pembiayaan menjadi pilihan strategis, namun harus dijaga dengan sangat hati-hati, sehingga daerah perlu diberi kewenangan untuk memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan.
Sejalan dengan UU Nomor 33 tahun 2004, daerah telah diberikan kepercayaan untuk mendapatkan pengelolaan instrumen pembiayaan, seperti pinjaman dan obligasi daerah.
"Namun pemanfaatan pembiayaan daerah yang diatur dalam UU tersebut masih sangat terbatas di dalam skema pembiayaan tradisional," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca juga: Anggota DPR: RUU HKPD perlu muat solusi jawab berbagai persoalan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021